News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Lima Perusahaan di Warning

Lima Perusahaan di Warning


The Jambi Times - Sarolangun - Sebanyak lima perusahaan yang bergerak di pertambangn batu bar,kembalidi wrning,pasalnya lima perusahaan tersebut seperti PT Citra Tobosindo Sukses Perkasa,PT Dinar Kalimantan Coal,PT Minimex Indonesia,PT Jambi Prima Coal dan PT Sarolangun Prima Coal,hingga saat ini masih terus melakukan pengangkutan batu bara mulai pagi hari,sehingga ktifitas tersebut menganggu kelancaran lalulintas

Seperti yang di sampaikan oleh Endang naser kadishub sarolangun,mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan surat edaran untuk di kirimkan kepada lima perusahaan yang msih membndel mengnggut batu bara mulai pagi hari.

‘’Kami sudah menerima surat edaran bupati sarolangun dengan nomor surat 551/96/dishubkonminfo/2014 yng di terbitkan pada tanggal 16 september lalu perihal angkutan batu bar yang masih mengangkut pagi hari,dan ini kita tindak lanjuti sebab sangat menganggu kelncaran arus lalulintas’’ungkap Endang.

Di katakan jug bahwa dalam surat bupati sangat tegas,dan jika perusahaan enggan ntuk melaksankan maka ,perusahaan yang melanggar akan di tutup sementara operasi produksi tambang batu bara.

‘’Poin perpoin sangat jelas agar armada yang menganggut,tidak mengangkut batu bara pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB muatnya di tutup dan di ikat dengan rapi,pengangkutan harus sesuai dengan JBI,MST dn juga harus sesuai dengan kartu uji KEUR dan tidak memarkirkan angkutan batu bara di bahu jalan’’tegasnya.

Dan jika tidak mengindahkan pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

‘’Jika masih melanggar kita akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang bersangkutan’’jelasnya.
Sementara itu menurut Hermi salah satu anggota DPRD Sarolangun dari partai PAN,sangat mendukung dengan surat edaran bupati  sarolangun,sebab jika tidak di tindak lanjuti maka perusahan melanggar aturn dan merugikan msyrkt penguna jalan.

‘’Saya sangat mendukung dengn kebijakn yang di ambil oleh pemerintah sarolangun,sebab jika tidak di buat aturan seperti ini mak msyrakat penguna jalan yang di rugikan,dan perusahan harus bisa melaksanakan surat Bupati sarolangun,dan jika tidak maka kami akan turun ke lima perusahaan tersebut’’tandasnya.(yan)  

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.