News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Enam Tahun Buronan, Pujiharto Akhirnya di Tangkap

Enam Tahun Buronan, Pujiharto Akhirnya di Tangkap




The Jambi Times - Sarolangun - Tamat sudah pelarian Pujiharto  pelaku pembunuhan terhadap Suyitno (28)  alias  Suyit bin Paidi ,petani yang tingal di desa rantau gedang kecamatan bathin VIIIpada medio juli 2008,pelaku berhasil di bekuk saat tengah berada di desa Rantau Gedang dekta simpang trans.

Dan  sekitar pukul 17.00 WIB,pelaku berhasil di bekuk tanpa perlawanan,oleh anggota polsek bathin VIII yang mengetahui bahwa pelaku yang sudah di tetapkan menjadi buron,semenjak enam tahun lalu berada di desa rantau gedang,dan petugas yang sudah melihat pelaku  langsung membekuk pelaku.

Dari data yang berhasil di himpun Koran ini menyebutkan bahwa,pelaku melakukan pembunuhan di desa talang sungai Nepal desa rantau gedang akibat selisih paham ,lantaran pernah kehilangn getah miliknya.

Di duga keduanya sama sama emosi,dan pelaku langsung cekcok mulut,namun di keranakan pelaku membawa senjata tajam jenis parang,langsung menghunus parang sementara korban yang juga membawa sajam jenis clurit.

Langsung berduel dengan pelaku,namun di karenakan korban kalah tenaga,dan korban terjauh di saat korban terjatuh pelaku,langsung menghatamkan parang yang di bawa kea rah leher korban,sehingga korban langsung terkapar dengan kondisi leher yang nyaris putus.

Pelaku yang melihat korbanya tidak berdaya dan bersimbah darah,pelaku langsung melarikan diri,sementara korban tewas di tempat akibat luka yang di derita di bagian leher cukup parah,dan jenasah korban kemudian di temukan warga .

Akibat tindakan tersebut keluarga korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpa korban ke polisi,dan hasilnya setelah enam tahun menjadi buron pelaku berhasil di bekuk,dan guna mempertangung jawabkan perbuatanya pelaku mendekam di hotel prodeo polres sarolangun.

Kapolres sarolangun AKBP Ridho hartawan melalui kapolsek Bathin VIII,Iptu Tony Ardian L tobing,membenarkan penangkapan pelaku pembunuhan yang sudah terjadi selam enam tahun lalu.

‘’benar atas kesigapan anggota kita pelaku yang sudah enam tahun masuk dalam pencarian orang, di ketahui tengah berada di desa rantau gedang,maka petugas kita langsung bergerak untuk membekuk pelaku dan tanpa perlawan pelaku berhasil kita amankan,dan sudah kita titipkan di polres sarolangun,sementara pelaku kita jerat dengan pasal 338 KUHP dan terancam hukuman di atas 10 tahun penjara”tandasnya.(yan)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.