News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Kasat Narkoba : Pengedar Narkoba Sudah Di Sergap

Kasat Narkoba : Pengedar Narkoba Sudah Di Sergap



The Jambi Times - Sarolangun - Masih maraknya perederan narkoba di sarolangun,  menandakan bahwa sarolangun masih menjadi lahan susbur bagi para bandar narkoba untuk menjual narkoba disarolangun,hal ini terbukti dalam sepekan saja dua pelaku  penjual narkoba kurniaty warga tanjung rambai,dan juga YM warga kampung lubuk,dari kedua pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti jenis  sabu sebanyak enam paket kecil dan setengah jie sabu,untuk mempertangung jawabkan perbuatanya keduanya masih di amankan di polres sarolangun.

Dari data yang berhasil di himpun koran ini kemarin menyebutkan bahwa penangkapan para pelaku penjual narkoba,berdasarkan informasiyang di dapatkan  dari masyarakat yang sudah resah dengan perbuatany pelaku.

Dan petugas yang mendapatkan informasi langsung mengembangkan dan hasilnya  para pelaku berhasil di bekuk dangan barang bukti masing masing.

Kapolres sarolangun AKBP Ridho Hartawan melalui kasat narkoba AKP Bidu S membenarkan penangkapan dua pengedar narkoba,dan pihanya  masih akan terus mengembangkan kasusnya.

‘’benar dalam sepekan ini dua pelaku pengedar narkoab berhasil di bekuk,dari keduanya kita berhasil mendapatkan barang bukti jenis sabu,dan kita masih terus kembangkan siapa saja yang terlibat di dalamnya’’jelasnya.

Menurutnya bahwa peredaran narkoab di sarolangun masih tinggi,terbukti meningkat lebih 200 persen,dari kasus yang ada.

‘’untuk kasus narkoba di sarolangun masih tinggi ini meningkat menjadi 200 lebih,dan ini menandakan bahwa sarolangun masih menjadi magnet tersendiri’’ujarnya.

Dengan kondisi tersebut Bidu juga  sangat berharap agar,badan narkotik kabupaten (BNK)  bisa berperan aktif,sehingga peredaran dan penguna narkoba bisa di tekan.

‘’tentu saja kita sangat berharap agar BNK sarolangun bisa sama sama bekerja aktif dengan kami,agar perdaran dan penguna narkoba bisa kita tekan ,agar bisa menyelamatkan generasi muda sarolangun,dan kami himbau agar masyarakat sarolangun bisa menjauhi narkoba’’tegasnya.

Sementara itu untuk para pelaku akan di kenakan pasal berlapis,seperti pasal 114  dan pasal 112  dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

‘’untuk kedua pelaku akan kita jerat dengan pasal berlapis,dan mereka ternacam hukuman di atas lima tahun penjara’’tandasnya.(yan)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.