News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Pemkab Kirim Surat Teguran Ke PT Semen Batu Raja

Pemkab Kirim Surat Teguran Ke PT Semen Batu Raja


The Jambi Times - Sarolangun - Izin PT Semen Batu Raja dalam melakukan kegiatan pertambangan di kawasan Bukit Bulan Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun akan berakhir pada Desember mendatang, sebab dalam hal tersebut belum ada kepastian dari Pemkab Sarolangun untuk memperpanjang izin PT Semen Baturaja di Bukit Bulan, Pasalnya, sampai saat ini kinerja BUMN tersebut belum juga menunjukkan progres yang memuaskan bagi masayarakat Sarolangun khususnya pemerintah Daerah kabupaten Sarolangun.

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Sarolangun H. Haris melalui Kabid Pertambangan Umum, Davidman Setiawan, ST, kepada sejumlah wartawan  membenarkan kalau izin PT Semen Baturaja berakhir pada Desember nanti.

“Memang benar kalau izin PT Semen Batu raja akan berakhir pada bulan Desember nanti, “jelasnya.
Lebih lanjut David mengatakan, saat ini belum bisa dipastikan apakah izin PT Semen Baturaja akan diperpanjang atau tidak, sebab hal itu semua tergantung pada PT Semen Baturaja itu sendiri.

“Untuk memperpanjangkan izin usaha tersebut tentu kembali kepada pihak PT Semen Batu Raja sendiri, saat ini kita belum bisa memastikan apakah izinnya diperpanjang atau tidak, Jika progres pekerjaannya memuaskan untuk masyarakat Sarolangun dan juga Pemerintah Kabupaten Sarolangun bisa saja Pemkab memperpanjang izinnya, Namun sebaliknya, jika progres pekerjaan tidak menunjukkan perkembangan yang positif, maka Pemkab tidak akan memperpanjang izin perusahaan tersebut. “Ungkapnya.

Kendati demikian Pemkab Sarolangun telah mengirimkan surat teguran ke PT Semen Baturaja pada Beberapa waktu lalu, jelang waktu singkat pihak PT Semen Batu Raja membalas surat teguran yang di kirim oleh Pemerintah Daerah, dalam isi surat tersebut pihak PT Semen Batu Raja menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan persiapan studi terkait keberadaan kawasan karst di dalam lokasi izin PT Semen Baturaja.

“Surat teguran yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada semen Batu raja sudah dibalas, dalam isi surat tersebut bahwa Mereka (Semen Baturaja, red) pada September dan Oktober nanti akan melakukan studi terkait keberadaan karst di kawasan izin tambang PT Semen Baturaja, sebab Kawasan Karst tersebut banyak dijumpai gua dan sungai bawah tanah yang juga menjadi pemasok ketersediaan air tanah yang sangat dibutuhkan oleh kawasan yang berada di bawahnya. “Kata David

Kawasan Karts tersebut menurut David diklasifikasikan menjadi tiga kelas, Untuk Karts kelas I tidak boleh ditambang sama sekali, sedangkan kawasan karst kelas II dan III bisa ditambang dengan ketentuan-ketentuan tertentu.

“Jika studi klasifikasi kawasan karst selesai Oktober nanti, berarti ada kemajuan pekerjaan, dan bisa saja izinnya diperpanjang, dan unuk saat sekarang ini pihak Semen Batu Raja fokus dengan persiapannya untuk melakukan Study, “tandasnya.(yan)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.