Usai melakukan aksinya AB Diamankan Dikebun Sawit
The Jambi Times - Sarolangun - Belum mencicipi hasil kejahatanya,Ahmad Badri Pelaku pencurian dan pemerasan(curas) Ahmad Badri, pemuda pengangguran asal desa Baru Kecamatan Air Hitam ,terpaksa harus meringkuk dinginya jaruji tahanan polsek Air Hitam,pasalnya pelaku berhasil diamankan jajaran Polsek Air Hitam, Selasa (3/6) sekitar pukul 10.30 WIB kemarin.
Kapolres Sarolangun AKBP Ridho Hartawan melalui Kapolsek Air Hitam IPTU Wibisono mengatakan, "Pelaku ditangkap saat ia berada di kebun sawit PT Emal desa Baru atas laporan Septi Kurnia Asriani, nomor ; LP/B-07/V/2013/jbi/res srl/AH pada (5/5) lalu.
Dari data yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa pada hari itu korban berangkat dari Desa Bukit Suban tujuan Pauh, mengendarai vega. Tak berlangsung lama tiba tiba di Desa Baru, pelaku memepet korban, dan menyetopnya.
"Tidak saja nyetop pelaku mengambil kontak motor korban, dan mencekik lehernya. Setelah mencekik, pelaku mengambil tas korban yang berisi 3 telepon genggam, STNK motor, SIM C, KTP, ATM BRI dan uang Rp 800 ribu. Kemudian pelaku melarikan diri," katanya.
Korban yang merasa tidak terima menjadi korban curas kemudian melaporkan kejadian yang di amalinya ke polsek air hitam,dan petugasyang mendatapkan laporan korban,yang juga mengetahui detil ciri ciri pelaku,kemudian melakukan pengerajan.
Dan hasilnya pelaku yang masih bersembunyi di kebun sawit,berhasil di bekuk,dan guna mempertangung jawabkan perbuatanya pelaku langsung di gelendang ke mapolsek air hitam.
Di tegaskan kapolsek bahwa untukpelaku akan di jerat dengan pasal 365 KUHP dan terancam hukuman sembilantahun penjara.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 (1) KUHP, dengan ancaman ancaman kurungan paling lama 9 tahun penjara," pungkasnya. (yan)