Tiga Pelaku Curas Di Tangkap Polisi
![]() |
| (Ilistrasi) |
The Jambi Times - Sarolangun - Musmulyadi alias Mui Bin Nurdin (23),Bambang Irawan Bin M Yani (21) warga desa Tinting dan M Guntur Bin Mu’id(21) warga desa Pulao Melako, kemarin (7/6) sekitar pukul 21.30 WIB berhasil di bekuk oleh unit reskrim polsek Bathin VIII tanpa perlawanan,dan ketiganya di tangap akibat telah melakukan kejahatan dengan melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hokum polsek Bathin VIII.
Dan untuk emmpertangung jawabkan perbuatnya ketiga tersangka tersebut,kemudian di gelendang ke mapolsek Batin VIII.
Dari data yang berhasil di dapatkan menyebutkan bahwa ketiga terangka tersebut,pernah melakukan kejahatan yang sama pada tahun 2013 lalu,namun kejahatan para tersangka belum terugkap.
Rupanya kejahatan yang tidak terungkap membuat ketiganya kembali,mengulangi perbuatanya,dan ketiga tersangak berhasil emmperdayai korban beberapa waktu lalu,dan langsung melarikan hasil kejahatanya.
Namun korban yang tidak terima kemudian mel;aprokan ke polsek Bathin VIII,dan petugas yang mendapatkan laporan korban,dan menceriakan cii cirri pelaku,petugas langsung melakukan pengejaran,dan hasilnya ketigas tersangka berhasil di bekuk di tempet persembuyianya dengan barang bukti yang berhasil di amankan berupa satu unit speda motor jenis Suzuki milik korban.
Terpisah kapolres sarolangun AKBP Ridho Hartawan melalui kapolsek Bathin VIII Iptu Tony Tobing membenarkan penangkapan tiga tersangka curas,dan ketiganya bersama dengan barang bukti sudah di amankan di mapolsek Bathin VIII.
‘’benar kita berhasil membekuk tiga pelaku curas,dan ketiganya ini pernah melakukan kejahatan yang sama pada tahun lalu,namun baru kali ini berhasil di bekuk,dan untuk ketiganya kita akan jerat dengan pasal 365 KUHP dan terancam hukuman di atas lima tahun”tandasnya.(yan)
