Polsek Mandiangin Amankan Pelaku Video Mesum
The Jambi Times - Sarolangun - Dengan beredarnya vidio mesum yang di perankan oleh sepasang muda mudi asal kecamatan Mandiangin dan di beri judul Skandal Private berdurasi 9 menit,membuat heboh di kalangan masyarakat Sarolangun ,dan polsek Mandiangin bergerak cepat atas laporan orang tua korban yang berinisial Melati (16) yang tidak terima anaknya di cabuli,kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polsek Mandiangin.
Petugas yang mendapatkan laporan dari orang tua korban langsung bergerak dan kemarin (10/6/2014) sekitar pukul 02.00 dini hari pelaku yang bernama Mutasir bin Usep (20) warga yang tinggal ditaman dewa kecamatan mMndiangin,berhasil ditangkap di rumahnya,dan pelaku langsung di gelandang ke polsek Mandiangin.
Dari data yang berhasil di himpun menyebutkan bahwa,kejadian penangkapan pemeran pria video mesum bermula dari beredarnya video mesum yang di di rekam pelaku pada bulan Mei 2014 lalu,suami istri tersebut beredar di tangah masyarakat desa Rengkiling,dan keluarga korban yang melihat video tersebut tidak terima dan langsung melaporkan ke polsek Mandiangin.
Pelaku yang di jumpai di polres Sarolangun mengakui bahwa adegan yang berada di video yang sudah beredar tersebut adalah dirinya dan juga korban,namun pelaku mengakui bahwa rekaman tersebut di lakukan hanya untuk koleksi pribadi.
‘’Itu memang saya yang merekam dan di lakukan di kamar saya ,tetapi rekaman itu hanya untuk koleksi pribadi saja”ungkapnya.
Menurutnya dirinya melakukan persetubuhan tersebut bukan hanya sekali namun sudah di lakukan sebanyak empat kali,di antaranya di lakukan di kebun karet,dan tiga kalinya di lakukan di rumahnya dan kemudian di rekam dengan mengunakan ponsel pelaku.
‘’Kami melakukan sudah empat kali,dan yang saya rekam itu yang ke empat dan itu di lakukan di kamar saya,dan persetubuhan itu saya yang minta sebagai bukti tanda kasih sayang dia terhadap saya “katanya lagi.
Namun dirinya menyesali perbuatanya ,sebab keluarganya menjadi malu dan juga keluarga korban menjadi tidak terima.‘’saya menyesal sekali”katanya.
Sementara itu Melati di dampingi orang tuangya ,kemarin mengatakan bahwa dirinya di paksa untuk melakukan persetubuhan tersebut,dan jika tidak mau melakukan diirnya akan di cekik oleh pelaku,dan saat pelaku merekam adegan tersebut dirinya sudah menolak namun juga di ancam korban akan di cekik.
‘’Setiap kali melakukan itu saya di ancam di cekik,sehingga saya takut sekali,apalagi waktu di rekam saya tidak mau tapi di paksa juga”ungkapnya.
Dengan beredarnya vidio tersebut di akui melati membuat dirinya malu dan tidak berani keluar rumah dan memilih untuk di dalam rumah,dan dirinya meminta agar pelaku di hukum berat.
‘’Saya malu sekali dan tidak berani keluar rumah,dan saya berharap agar pelaku bisa di hukum berat sebab sudah membuat malu keluarga saya”pintanya.
Terpisah kapolres sarolangun AKABP Ridhi Hartawan melalui kasatreskrim polres sarolangun AKP Suharta membenarkan penangkapan pelaku persetubuhan anak di bawah umur,dan pihaknya masih mendalami kasusnya.
‘’Pelaku persetubuhan di tangkapoleh kapolsek mandi angin,dan kemudian di serahkan kepada unit perlindungan perempuan dan anak, pelaku di erahkan bersama dengan barang bukti satu buah Hp merk Mito yang berisikan vidio mesum yang di perankan pelaku,dan pelaku kita jerat dengan Undang Undang No 81 ayat 2 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman 12 tahun penjara,dan kita masih akan mendalami kasus ini”tandasnya.(yan)
