Pembangunan Pasar Angso Duo Dan JBC Di Sepakati
The Jambi Times - Jambi - Kerjasama pembangunan Pasar Angso Duo Baru
dan Jambi Bisnis Center (JBc) disepakati oleh pemerintah Provinsi Jambi
dengan DPRD Provinsi Jambi yang kemudian dilanjutkan dengan
penandatanganan kerjasama pembangunan dan pengelolaannya dengan
investor. Kesepakatan tersebut dinyatakan dalam Rapat Paripurna DPRD
Provinsi Dalam Rangka Pengambilan Keputusan terhadap Pembahasan
Rancangan Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Kawasan Jambi
Bisnis Center Serta Pasar Angso Duo Baru Dengan Pola Bangun Guna Serah
Serta Penyampaian Nota Pengantar Ranperda tentang Penyelenggaraan Ibadah
Haji, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin sore (9/6). Kemudian, kesepakatan
kerjasama pembangunan dan pengelolaan Pasar Angso Duo dan JBC
ditandatangani Pemerintah Provinsi Jambi dengan dua investor, bertempat
di Ruang Utama Kantor Gubernur Jambi, juga pada hari dan tanggal yang
sama, Senin sore (9/6).
Dalam
rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi yang dipimpin oleh Ketua DPRD
Provinsi Jambi, Effendi Hatta ini, DPRD Provinsi Jambi menyetujui
Rancangan Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Kawasan Jambi
Bisnis Center Serta Pasar Angso Duo Baru dengan Pola Bangun Guna dan
Serah.
Juru
Bicara Pansus II DPRD Provinsi Jambi dalam Kerjasama Pembangunan dan
Pengelolaan Kawasan Jambi Bisnis Center dan Pasar Angso Duo, Adnan
Djambak, dalam laporannya menyatakan, setelah melakukan kajian terhadap
rancangan pembangunan Jambi Bisnis Center dan Pasar Angso Duo Baru,
mengusulkan kepada DPRD Provinsi Jambi untuk menyetujui dua kerjasama
yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jambi, yaitu pembangunan dan
pengelolaan Pasar Angso Duo Baru dan pembangunan dan pengelolaan Kawasan
Jambi Bisnis Center.
Pada
intinya, Adnan Djambak mengatakan bahwa kerjasama yang dilakukan
tersebut merupakan langkah positif yang diupayakan oleh Gubernur Jambi
untuk kemajuan Provinsi Jambi.
Menanggapi persetujuan dari Dewan, Gubernur Jambi, H.Hasan Basri Agus (HBA) mengapresiasi persetujuan tersebut.
Gubernur mengungkapkan
bahwa pelaksanaan kerjasama pembangunan memakan waktu yang cukup lama,
sebagai wujud kehati-hatian Pemerintah Provinsi Jambi, dengan melakukan
konsultasi kepada pihak-pihak terkait.
Selanjutnya,
gubernur menyampaikan Nota Pengantar Ranperda tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji Provinsi Jambi Tahun 2014. Gubernur menyatakan, jumlah yang
mendaftar haji di Provinsi Jambi tahun 2014 sebanyak 37.501 orang, sementara kuota sebanyak 2.091 orang.
PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA
Usai paripurna, dilakukan penandatanganan dua perjanjian kerjasama tersebut, di Ruang Utama Kasntor Gubernur Jambi, yaitu:
1.
Penandatanganan kerjasama antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan PT
Eraguna Bumi Nusa (EBN) tentang Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Angso
Duo Baru dengan Pola Bangun Guna Serah, yang ditandatangani oleh
Gubernur Jambi dan Dirut PT EBN, Nur Jatmiko, dan
2.
Penandatanganan kerjasama antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan PT
Putra Kurnia Properti (PKP) tentang Pembangunan dan Pengelolaan Kawasan
Jambi Bisnis Center dengan Pola Bangun Guna Serah, yang ditandatangani
oleh Gubernur Jambi dan Direktur PT PKP, Mario Liberty Siregar,
disaksikan oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi dan Walikota Jambi, H.Syarif
Fasha.
Dalam
penandatanganan ini, gubernur berharap, agar tindak lanjut kerjasama
dipercepat, diantaranya peletakaan batu pertama pembangunannya.
Usai
acara, kepada para wartawan yang mewawancarainya, gubernur menuturkan,
kedua proyek tersebut membutuhkan waktu yang lama sekali, yang
semata-mata ditujukan agar langkah pembangunan yang ditempuh tidak
menyalahi aturan, namun sesuai dengan regulasi yang berlaku. Mulai dari
proses pembentukan tim dan sebagainya hingga pengambilan keputusan oleh
Dewan, tetap dalam koridor perundang-undangan yang berlaku.
Gubernur
menyatakan, kerjasama ini juga dipertimbangkan dari segi bisnis, dari
sisi untug rugi, karena pada dasarnya pemerintah juga berpikir dari sisi
bisnis, untuk kepentingan masyarakat, agar jangan sampai nantinya aset
yang dikerjasamakan merugikan Pemerintah Daerah.
"Hari
ini, kita sudah menandatangani perjanjian kerjasama. Hari ini juga akan
masuk uang sebanyak Rp1,6 miliar dari JBC dan dari Angsodua Rp1,4
miliar. Itu yang sudah masuk ke PAD kita. Itu suatu hal positif yang
kita dapati," ungkap gubernur.
Gubernur
menjelaskan bahwa dari sisi aturan, pihak investor sangat terikat
dengan tahapan-tahapan kerjasama dan ada koridor hukum yang andaikata
dilanggar akan memberatkan investor.
Selanjutnya,
gubernur menerangkan, nilai investasi pada JBC senilai Rp1,5 triliun
dan Rp146 miliar pada Pasar Angso Duo yang baru. Insyaallah akan mulai
jalan, kita harapkan nanti sesuai dengan kesepakatan, akan selesai tepat
pada waktunya.
Ditekankan
oleh gubernur, dalam dua kerjasama tersebut, tidak sepeser pun
menggunakan APBD, dan kerjasama tersebut sudah dikaji sedalam mungkin
dan dikonsultasikan dari semua aspek.(Tim-JT)
