News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Wagub Jelaskan Soal Pengelolaan Pasar Angso Duo

Wagub Jelaskan Soal Pengelolaan Pasar Angso Duo


              The Jambi Times - Jambi - Wakil Gubernur Jambi (Wagub) Drs.H.Fachrori Umar,M,Hum menjelaskan jawaban pemerintah tentang pandangan umum atas pertanyaan fraksi-fraksi DPRD  Provinsi Jambi terhadap kerjasama antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan PT. Eraguna Bumi Nusa tentang Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Angso Duo Baru dengan pola Bangun Guna Serah di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Rabu (13/5-14).

Dalam penjelasannya wagub mengatakan, terkait dengan sosialisasi terhadap pedagang Angso Duo Lama, sebagaimana yang dipertanyakan oleh fraksi Golkar, fraksi Hijau, fraksi Gerakan Keadilan maupun dari fraksi Demokrat, dapat dijelaskan bahwa salah satu tahapan penting dalam rancangan kerjasama ini adalah sosialisasi kepada pelaku usaha di pasar angso duo. ”Oleh karenanya setelah perjanjian ini ditandatangani dan dalam rentang waktu 6 bulan akan dilaksanakan sosialisasi secara intensif kepada para pedagang pasar angso duo lama, adapun materi yang akan disosialisasikan meliputi rencana pembangunan dan penataan pedagang di pasar angso duo baru, harga jual/sewa los, kios dan toko di pasar angso duo baru, serta mekanisme pembayaran uang muka dan mekanisme pembayaran uang cicilan.

Wagub juga memberi penjelasan tentang saran yang disampaikan fraksi Gerakan Keadilan, fraksi Hijau dan fraksi Golkar, terkait dengan kebijakan untuk memberikan bantuan subsidi kepada para pedagang pasar angso duo lama. "Untuk efektifitas kebijakan tersebut akan dilaksanakan verifikasi yang difasilitasi oleh tim yang ditetapkan oleh Walikota guna menjamin pedagang lama sebagai prioritas untuk mendapatkan tempat di pasar angso duo baru yang selanjutnya hasil verifikasi tersebut ditetapkan melalui keputusan Walikota Jambi, sehingga memiliki legalitas dan dasar hukum yang kuat.

Menanggapi pertanyaan dari fraksi  Gerakan Keadilan terhadap besaran subsidi uang muka pedagang pasar angso duo lama, Wagub menjelaskan, subsidi yang akan diberikan kepada para calon pedagang pasar angso duo baru sebesar Rp. 4.385.100.000 yang diberikan melalui dua tahapan yaitu tahap pertama pada saat penandatanganan perjanjian kerjasama sebesar Rp. 1.416.700.000,  dan pada tahap kedua pada saat pelaksanaan konstuksi sebesar Rp. 2.923.400.000.

Selanjutnya menanggapi saran fraksi Gerakan Keadilan terkait dengan pasca berakhirnya masa kerjasama dengan PT. Eraguna Bumi Nusa, maka dalam rangka mengantisipasi kondisi tersebut, Wagub juga menjelaskan bahwa upaya yang akan dilakukan adalah melalui alternatif sebagai berikut : Pertama, pengelolaan pasar angso duo baru dilakukan oleh BUMD Provinsi Jambi dan Pemerintah Kota Jambi akan memperoleh bagi hasil atas pengelolaan pasar tersebut. Kedua, Pasar Angso Duo dikelola oleh BUMD hasil bentukan Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kota Jambi, dan ketiga, Pengelolaan Pasar Angso Duo Baru diserahkan  pengelolaannya kepada Dinas Pengelolaan Pasar Kota Jambi," terang Wagub.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.