Wagub Jelaskan Soal Pengelolaan Pasar Angso Duo
The Jambi Times - Jambi - Wakil Gubernur
Jambi (Wagub) Drs.H.Fachrori Umar,M,Hum menjelaskan jawaban pemerintah tentang
pandangan umum atas pertanyaan fraksi-fraksi DPRD Provinsi
Jambi terhadap kerjasama antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan PT.
Eraguna Bumi Nusa tentang Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Angso Duo
Baru dengan pola Bangun Guna Serah di Gedung
DPRD Provinsi Jambi, Rabu (13/5-14).
Dalam
penjelasannya wagub
mengatakan, terkait dengan sosialisasi terhadap pedagang Angso Duo Lama,
sebagaimana yang dipertanyakan oleh fraksi Golkar, fraksi Hijau, fraksi
Gerakan Keadilan maupun dari fraksi Demokrat, dapat dijelaskan bahwa
salah satu
tahapan penting dalam rancangan kerjasama ini adalah sosialisasi kepada
pelaku
usaha di pasar angso duo. ”Oleh karenanya setelah perjanjian ini
ditandatangani
dan dalam rentang waktu 6 bulan akan dilaksanakan sosialisasi secara
intensif
kepada para pedagang pasar angso duo lama, adapun materi yang akan
disosialisasikan
meliputi rencana pembangunan dan penataan pedagang di pasar angso duo
baru,
harga jual/sewa los, kios dan toko di pasar angso duo baru, serta
mekanisme
pembayaran uang muka dan mekanisme pembayaran uang cicilan.
Wagub
juga memberi penjelasan
tentang saran yang disampaikan fraksi Gerakan Keadilan, fraksi Hijau dan
fraksi Golkar, terkait dengan kebijakan untuk memberikan bantuan subsidi
kepada
para pedagang pasar angso duo lama. "Untuk efektifitas kebijakan
tersebut akan
dilaksanakan verifikasi yang difasilitasi oleh tim yang ditetapkan oleh
Walikota guna menjamin pedagang lama sebagai prioritas untuk mendapatkan
tempat
di pasar angso duo baru yang selanjutnya hasil verifikasi tersebut
ditetapkan
melalui keputusan Walikota Jambi, sehingga memiliki legalitas dan dasar
hukum
yang kuat.
Menanggapi pertanyaan dari
fraksi Gerakan Keadilan terhadap besaran
subsidi uang muka pedagang pasar angso duo lama, Wagub menjelaskan,
subsidi
yang akan diberikan kepada para calon pedagang pasar angso duo baru
sebesar Rp. 4.385.100.000 yang diberikan melalui dua tahapan yaitu tahap
pertama
pada saat penandatanganan perjanjian kerjasama sebesar Rp.
1.416.700.000, dan
pada tahap kedua pada saat pelaksanaan konstuksi sebesar Rp.
2.923.400.000.
Selanjutnya
menanggapi saran
fraksi Gerakan Keadilan terkait dengan pasca berakhirnya masa kerjasama
dengan
PT. Eraguna Bumi Nusa, maka dalam rangka mengantisipasi kondisi
tersebut, Wagub
juga menjelaskan bahwa upaya yang akan dilakukan adalah melalui
alternatif sebagai berikut : Pertama, pengelolaan pasar angso duo baru
dilakukan oleh BUMD Provinsi Jambi dan Pemerintah Kota Jambi akan
memperoleh bagi hasil atas pengelolaan pasar
tersebut. Kedua, Pasar Angso Duo dikelola oleh BUMD hasil bentukan
Pemerintah
Provinsi Jambi dan Pemerintah Kota Jambi, dan ketiga, Pengelolaan Pasar
Angso Duo Baru diserahkan pengelolaannya kepada Dinas Pengelolaan Pasar Kota Jambi," terang Wagub.