PNS Nipah Panjang Di Tangkap Polisi
The Jambi Times - Tanjab Timur - Jajaran
Polres Tanjung Jabung Timur kembali mengamankan dua orang tersangka
pemilik sabu. Duo orang tersebut yaitu,Nur Seto alias Seto (37) yang
berprofesi sebagai PNS pada KacabJari Nipah Panjang, dan Junaidi (34)
pemilik bengkel di kecamatan Nipah Panjang. Keduanya di tangkap jajaran
polres Tanjab Timur pada Rabu (21/5) sekitar pukul 01.00 Wib dini hari.
Keduanya ditangkap di parit 7 Rt 03 kelurahan Nipah Panjang II.
Kapolres
Tanjung Jabung Timur AKBP Bambang Heri S melalui Kasat Narkoba AKP
Gunawan, ketika dikonfrimasi sejumlah media diruang kerjanya
mengatakan, keduanya ditangkap ketika anggota menerima informasi bahwa
ada pengiriman paket narkoba jenis sabu melalui travel. Mendapat
informasi tersebut anggota langsung melakukan penyisiran dilapangan.
“Ketika
sudah mendapatkan jenis dan ciri-ciri kendaraan travel yang membawa
paket tersebut, anggota langsung melakukan penggeledahan. Dan hasilnya
jelas paket narkoba jenis sabu di kirim menggunakan amplop, lengkap
dengan nama penerimanya.”ujar Gunawan.
Selanjutnya tutur Gunawan,
untuk meringkus pelaku, pihaknya melakukan penyamaran di dalam travel.
Setibanya di Kecamatan Nipah Panjang pemilik ternyata langsung mengikuti
travel untuk mengambil paket yang telah ditunggunya.
“Langsung
anggota melakukan penangkapan, sayangnya satu dari tersangka mengetahui
dan langsung melarikan diri. Namun tidak sampai lima menit pelaku
brhasil ditangkap dengan petunjuk dari rekannya,”jelas Gunawan.
Saat
ini tersangkat berikut barang bukti berupa,setengah Gram sabu dan 3
handpone merk Nokia serta uang 30 ribu sebagai ongkos kirim diamankan di
polres Tanjab Timur. “kedua tersangka saat ini tengah diamankan dan
dilakukan tes urine.
“Untuk pelaku akan dijerat dengan pasal 112
ayat satu ancaman hukuman minimal 4 Tahun kurungan penjara maksimal 12
tahun kurungan penjara.(51N)