News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

PNS Nipah Panjang Di Tangkap Polisi

PNS Nipah Panjang Di Tangkap Polisi


The Jambi Times - Tanjab Timur - Jajaran Polres Tanjung Jabung Timur kembali mengamankan dua orang tersangka pemilik sabu. Duo orang tersebut yaitu,Nur Seto alias Seto (37) yang berprofesi sebagai PNS pada KacabJari Nipah Panjang, dan Junaidi (34) pemilik bengkel di kecamatan Nipah Panjang. Keduanya di tangkap jajaran polres Tanjab Timur pada Rabu (21/5) sekitar pukul 01.00 Wib dini hari. Keduanya ditangkap di parit 7 Rt 03 kelurahan Nipah Panjang II.

Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Bambang Heri S melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan,  ketika dikonfrimasi sejumlah media diruang kerjanya mengatakan, keduanya ditangkap ketika anggota menerima informasi bahwa ada pengiriman paket narkoba jenis sabu melalui travel. Mendapat informasi tersebut anggota langsung melakukan penyisiran dilapangan.

“Ketika sudah mendapatkan jenis dan ciri-ciri kendaraan travel yang membawa paket tersebut, anggota langsung melakukan penggeledahan. Dan hasilnya jelas paket narkoba jenis sabu di kirim menggunakan amplop, lengkap dengan nama penerimanya.”ujar Gunawan.

Selanjutnya tutur Gunawan, untuk meringkus pelaku, pihaknya melakukan penyamaran di dalam travel. Setibanya di Kecamatan Nipah Panjang pemilik ternyata langsung mengikuti travel untuk mengambil paket yang telah ditunggunya.

“Langsung anggota melakukan penangkapan, sayangnya satu dari tersangka mengetahui dan langsung melarikan diri. Namun tidak sampai lima menit pelaku brhasil ditangkap dengan petunjuk dari rekannya,”jelas  Gunawan.

Saat ini tersangkat berikut barang bukti berupa,setengah Gram sabu dan 3 handpone merk Nokia serta uang 30 ribu sebagai ongkos kirim diamankan di polres Tanjab Timur. “kedua tersangka saat ini tengah diamankan  dan dilakukan tes urine.

“Untuk pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat satu ancaman hukuman minimal 4 Tahun kurungan penjara maksimal 12 tahun kurungan penjara.(51N)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.