News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Masyarakat Turut Atasi Perdagangan Barang Ilegal

Masyarakat Turut Atasi Perdagangan Barang Ilegal


           

The Jambi Times - Tanjabbaar - Wakil GubernurJambi,Fachrori Umar menghimbau masyarakat untuk turut serta mengatasi peredaran barang ilegal, yakni jual beli, terutama distribusi barang-barang yang tidak memenuhi aturan yang berlaku. Himbauan tersebut dikemukakan oleh Wagub dalam Konferensi Pers Usai Peninjauan Pasar Tradisional dan Pelabuhan di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kamis siang (8/5).

Wagub bersama Wakil Bupati Tanjung Jabung barat, Katamso mendampingi Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Republik Indonesia,Bayu Krisnamurthidan Kepala Badan Pengawasa Obat dan Makanan (BPOM),Roy A. Sparringa meninjau pasar tradisional, di Parit I Kelurahan Sriwijaya Kecamatan Tungkal Ilir. Di pasar ini, Wamendag, Kepala Bdan POM, Wagub, dan Wabup meninjau makanan, minuman, dan barang-barang elektronik. Kemudian, Wamendag, Kepala BPOM, Wagub, Wabup dan rombongan meninjau Pasar Ikan Parit III dan pasar modern, dilanjutkan dengan peninjauan Gudang Bulog Baru Kemakmuran, lalu meninjau Kawasan Pelabuhan Marina. Rombongan melakukan peninjauan dengan berjalan kaki. Selanjutnya, dari Kawasan Pelabuhan Marina, rombongan meninjau Pelabuhan Roro Kuala Tungkal, dengan menggunakan kapal.

Wagub mengharapkan agar media massa ikut menyadarkan masyarakat dan pedagang-pedagang, supaya masyarakat membeli barang, dan penjual atau pedagang menjual barang, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Wagub menganjurkan pedagang jangan hanya memikirkan keuntungan, tetapi orang lain menderita.”Mudah-mudahan penanggulangan barang-barang ilegal ini bisa dilaksanakan.

Sebelumnya, Wamendag, Bayu Krisnamurthi menjelaskan, kunjungan kerja tim terpadu dari Kementerian Perdagangan dan BPOM adalah dalam rangka peninjauan barang-barang beredar, baik makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk farmasi, dan barang-barang elektronik.

Bayu Krisnamurthi mengungkapkan, kedatangan mereka kali ini bukan untuk langsung menegakkan hukum, namun lebih kepada pembinaan dan penyadaran masyarakat, baik pembeli dan pedagang.

“Yang pertama adalah terhadap barang yang diedarkan tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk kalau itu barang impor, tidak sesuai dengan ketentuan importasi, barang-barang yang boleh beredar di Indonesia. Kita juga menbgawasi barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan, tidak sesuai dengan standar, tidak memiliki label yang benar, tidak dengan kartu garansi, dan lain-lain. Juga, kita melihat tadi,, ada penjualnya yang seharusnya dia butuh izin untuk mengedarkan barang yang berbahaya itu. Kita lihat tadi boraks contohnya.

“Tetapi, yang saya sampaikan kepada Bapak Wakil Gubernur dan Wakil Bupati adalah ini bagian dari pembinaan. Kami tidak langsung datang ke sini untuk menegakkan hukum karena pelanggaran terhadap ketentuan barang beredar itu, hukumnya pidana, karena itu bagian dari penipuan, dia tidak melindungi konsumen, dia merugikan produsen kita dan sebagainya. Jadi, kita lihat tadi ada beberapa kasus dan sudah kita berikan penjelasan kepada para penjualnya dan sebagian penjualnya tidak mengetahui. Jadi, ini bagian dari pembinaannya,” lanjut Wamendag.

Ketika ditanya tentang kerugian negara akibat peredaran barang-barang yang tidak memenuhi aturan, Wamendag menyatakan,”Saya kira tidak besar kalau dilihat dari kerugian negaranya, tapi yang jauh lebih penting adalah perlindungan konsumen, seperti tadi contohnya tadi,  kabel yang tidak sesuai dengan ketentuan standar, itu sangat mudah terbakar dan itu akan sangat merugikan konsumen nantinya kalau terjadi kebakaran. Dan, itu yang kita hindari. Jadi ini, konteksnya lebih pada perlindungan konsumen, bukan semata-mata kerugian negara.

“Contoh lain, boraks, itu memang boleh diedarkan untuk kepentingan perkebunan misalnya, tetapi yang mengedarkan harus ada izin, sehingga orang yang nantinya membeli tercatat, dan hanya digunakan untuk pupuk. Kepala Badan POM akan sangat berkepentingan kalau sampai boraks itu ada di dalam makanan. Tadi beliau mengambil sampel tahu untuk dilihat apakah ada kandungan bahan berbahaya didalamnya.

Menjawab pertanyaan tentang upaya untuk memutus mata rantai peredaran barang tidak illegal barang-barang tersebut, Wamendag mengemukakan, upayanya dimulai dengan penyadaran, dari pedagang dan konsumen yang paling utama.
“Kalau mereka tahu, jangan beli barang yang tidak ada label bahasa Indonesianya, jangan beli barang yang tidak sesuai dengan standar, jangan beli barang bekas yang tidak jelas keterangannya, kalau itu kita lakukan, maka itu adalah penangkal yang pertama,” ungkap Wamendag.
“Yang kedua, kepada para pedagang kita sendiri, kita ingatkan kalau mereka sampai menjual dan mengedarkan barang yang tidak sesuai ketentuan, hukumnya pidana, mereka bisa dipenjara, saya pikir itu menjadi bagian yang penting dari penangkalan. Yang lain, kita bekerjasama dengan aparat keamanan untuk terus menegakkan hukum supaya tidak ada penyelundupan, tidak ada barang-barang yang ilegal masuk, saya kira itu kuncinya,” tutur Wamendag
Wamendag juga menyatakan bahwa kunjungan kerjanya juga untuk melihat bagaimana bisa meningkatkan kerjasama dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten untuk meningkatkan perdagangan di Tanjabbar. “Pengawasan terhadap barang beredar itu tidak dimaksudkan untuk membatasi perdagangan, tetapi justru untuk menjadikan perdagangan itu lebih baik, mencoba melihat peluang Tanjung Jabung, kaitannya dengan perdagangan Pantai Timur Sumatera ke ASEAN yang kaitannya nanti dengan ASEAN Economic Community (Masyarakat Ekonomi ASEAN).


Kepala Badan POM RI, Roy memnyampaikan Badan POM merupakan bagian dari tim terpadu peredaran barang yang diketuai oleh Menteri Perdagangan, Badan POM mengedepankan perlindungan konsumen.

“Kami melihat pengawasan obat dan makanan, di daerah-daerah, terutama daerah-daerah yang rawan. Tidak benar Badan POM hanya turun menjelang Hari Raya, namun Balai POM dari seluruh Indonesia rutin turun . Contohnya, kemarin dan hari ini petugas kami turun untuk mengecek apakah ada barang beredar yang illegal di sini (Tungkal), ternyata ada produk ilegal, dengan nilai keekonomian sekitar Rp80 juta, hanya di dua tempat,” ungkap Roy.

“Dan tadi juga, kami bersama Wamendag melihat ada retailer menjual bahan berbahaya yang harusnya terdaftar. Memang barang tersebut  multi fungsi, tetapi bisa disalahgunakan. Untuk itu, menurut Peraturan Permendag Nomor 44 tahun 2009, arus retailer harus terdaftar dan itu dijual kepada mereka yang berhak. Kami juga sampling terhadap produk makanan, apakah bahan berbahaya itu disalahgunakan atau tidak,” jelas Roy.

Roy mengungkapkan, kalau di daerah ini melakukan pembinaan, tetapi di daerah-daerah lain, paling tidak tim ini telah melakukan sidak, dan ada 12 sarana yang telah dilakukan projustisia, dan tiga diantaranya mendapat putusan dengan nilai Rp3.5 miliar. “Perlu dicatat, ini fenomena gunung es, sebetulnya banyak yang terjadi semacam ini,” sebut Roy

Roy juga menginformasikan bahwa jika menemukan produk-produk ilegal atau kadaluarsa, agar masyarakat menghubungi Badan POM Contact Center, yaitu 500533. “Silahkan laporkan, itu bebas biaya. Jadi, kami bisa menindaklanjuti, jadi yang paling penting dikejar adalah pemasoknya. (Tim-JT).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.