Masyarakat Turut Atasi Perdagangan Barang Ilegal
The Jambi Times - Tanjabbaar - Wakil GubernurJambi,Fachrori Umar menghimbau masyarakat
untuk turut serta mengatasi peredaran barang ilegal, yakni jual beli, terutama
distribusi barang-barang yang tidak memenuhi aturan yang berlaku. Himbauan tersebut
dikemukakan oleh Wagub dalam Konferensi
Pers Usai Peninjauan Pasar Tradisional dan Pelabuhan di Kuala Tungkal,
Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kamis siang (8/5).
Wagub bersama Wakil
Bupati Tanjung Jabung barat, Katamso mendampingi Wakil Menteri
Perdagangan (Wamendag) Republik Indonesia,Bayu Krisnamurthidan
Kepala Badan Pengawasa Obat dan Makanan (BPOM),Roy A. Sparringa meninjau pasar tradisional, di Parit I Kelurahan
Sriwijaya Kecamatan Tungkal Ilir. Di pasar ini, Wamendag, Kepala Bdan POM, Wagub,
dan Wabup meninjau makanan, minuman, dan barang-barang elektronik. Kemudian,
Wamendag, Kepala BPOM, Wagub, Wabup dan rombongan meninjau Pasar Ikan Parit III
dan pasar modern, dilanjutkan dengan peninjauan Gudang Bulog Baru Kemakmuran,
lalu meninjau Kawasan Pelabuhan Marina. Rombongan melakukan peninjauan dengan
berjalan kaki. Selanjutnya, dari Kawasan Pelabuhan Marina, rombongan meninjau
Pelabuhan Roro Kuala Tungkal, dengan menggunakan kapal.
Wagub mengharapkan
agar media massa ikut menyadarkan masyarakat dan pedagang-pedagang, supaya
masyarakat membeli barang, dan penjual atau pedagang menjual barang, sesuai dengan
aturan yang berlaku.
Wagub menganjurkan
pedagang jangan hanya memikirkan keuntungan, tetapi orang lain menderita.”Mudah-mudahan
penanggulangan barang-barang ilegal ini bisa dilaksanakan.
Sebelumnya,
Wamendag, Bayu Krisnamurthi menjelaskan, kunjungan kerja tim terpadu dari
Kementerian Perdagangan dan BPOM adalah dalam rangka peninjauan barang-barang
beredar, baik makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk farmasi, dan
barang-barang elektronik.
Bayu Krisnamurthi
mengungkapkan, kedatangan mereka kali ini bukan untuk langsung menegakkan hukum,
namun lebih kepada pembinaan dan penyadaran masyarakat, baik pembeli dan
pedagang.
“Yang pertama
adalah terhadap barang yang diedarkan tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk kalau
itu barang impor, tidak sesuai dengan ketentuan importasi, barang-barang yang
boleh beredar di Indonesia. Kita juga menbgawasi barang-barang yang tidak
sesuai dengan ketentuan, tidak sesuai dengan standar, tidak memiliki label yang
benar, tidak dengan kartu garansi, dan lain-lain. Juga, kita melihat tadi,, ada
penjualnya yang seharusnya dia butuh izin untuk mengedarkan barang yang
berbahaya itu. Kita lihat tadi boraks contohnya.
“Tetapi, yang saya
sampaikan kepada Bapak Wakil Gubernur dan Wakil Bupati adalah ini bagian dari
pembinaan. Kami tidak langsung datang ke sini untuk menegakkan hukum karena
pelanggaran terhadap ketentuan barang beredar itu, hukumnya pidana, karena itu
bagian dari penipuan, dia tidak melindungi konsumen, dia merugikan produsen
kita dan sebagainya. Jadi, kita lihat tadi ada beberapa kasus dan sudah kita
berikan penjelasan kepada para penjualnya dan sebagian penjualnya tidak
mengetahui. Jadi, ini bagian dari pembinaannya,” lanjut Wamendag.
Ketika ditanya
tentang kerugian negara akibat peredaran barang-barang yang tidak memenuhi
aturan, Wamendag menyatakan,”Saya kira tidak besar kalau dilihat dari kerugian
negaranya, tapi yang jauh lebih penting adalah perlindungan konsumen, seperti
tadi contohnya tadi, kabel yang tidak
sesuai dengan ketentuan standar, itu sangat mudah terbakar dan itu akan sangat
merugikan konsumen nantinya kalau terjadi kebakaran. Dan, itu yang kita hindari.
Jadi ini, konteksnya lebih pada perlindungan konsumen, bukan semata-mata
kerugian negara.
“Contoh lain, boraks,
itu memang boleh diedarkan untuk kepentingan perkebunan misalnya, tetapi yang
mengedarkan harus ada izin, sehingga orang yang nantinya membeli tercatat, dan
hanya digunakan untuk pupuk. Kepala Badan POM akan sangat berkepentingan kalau sampai
boraks itu ada di dalam makanan. Tadi beliau mengambil sampel tahu untuk
dilihat apakah ada kandungan bahan berbahaya didalamnya.
Menjawab pertanyaan
tentang upaya untuk memutus mata rantai peredaran barang tidak illegal barang-barang
tersebut, Wamendag mengemukakan, upayanya dimulai dengan penyadaran, dari
pedagang dan konsumen yang paling utama.
“Kalau mereka tahu,
jangan beli barang yang tidak ada label bahasa Indonesianya, jangan beli barang
yang tidak sesuai dengan standar, jangan beli barang bekas yang tidak jelas
keterangannya, kalau itu kita lakukan, maka itu adalah penangkal yang pertama,”
ungkap Wamendag.
“Yang kedua, kepada
para pedagang kita sendiri, kita ingatkan kalau mereka sampai menjual dan
mengedarkan barang yang tidak sesuai ketentuan, hukumnya pidana, mereka bisa
dipenjara, saya pikir itu menjadi bagian yang penting dari penangkalan. Yang lain,
kita bekerjasama dengan aparat keamanan untuk terus menegakkan hukum supaya
tidak ada penyelundupan, tidak ada barang-barang yang ilegal masuk, saya kira
itu kuncinya,” tutur Wamendag
Wamendag juga
menyatakan bahwa kunjungan kerjanya juga untuk melihat bagaimana bisa
meningkatkan kerjasama dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten untuk
meningkatkan perdagangan di Tanjabbar. “Pengawasan terhadap barang beredar itu
tidak dimaksudkan untuk membatasi perdagangan, tetapi justru untuk menjadikan
perdagangan itu lebih baik, mencoba melihat peluang Tanjung Jabung, kaitannya
dengan perdagangan Pantai Timur Sumatera ke ASEAN yang kaitannya nanti dengan
ASEAN Economic Community (Masyarakat Ekonomi ASEAN).
Kepala Badan POM
RI, Roy memnyampaikan Badan POM merupakan bagian dari tim terpadu peredaran
barang yang diketuai oleh Menteri Perdagangan, Badan POM mengedepankan
perlindungan konsumen.
“Kami melihat
pengawasan obat dan makanan, di daerah-daerah, terutama daerah-daerah yang
rawan. Tidak benar Badan POM hanya turun menjelang Hari Raya, namun Balai POM
dari seluruh Indonesia rutin turun . Contohnya, kemarin dan hari ini petugas
kami turun untuk mengecek apakah ada barang beredar yang illegal di sini (Tungkal),
ternyata ada produk ilegal, dengan nilai keekonomian sekitar Rp80 juta, hanya
di dua tempat,” ungkap Roy.
“Dan tadi juga,
kami bersama Wamendag melihat ada retailer menjual bahan berbahaya yang
harusnya terdaftar. Memang barang tersebut
multi fungsi, tetapi bisa disalahgunakan. Untuk itu, menurut Peraturan Permendag
Nomor 44 tahun 2009, arus retailer harus terdaftar dan itu dijual kepada mereka
yang berhak. Kami juga sampling terhadap produk makanan, apakah bahan berbahaya
itu disalahgunakan atau tidak,” jelas Roy.
Roy mengungkapkan,
kalau di daerah ini melakukan pembinaan, tetapi di daerah-daerah lain, paling
tidak tim ini telah melakukan sidak, dan ada 12 sarana yang telah dilakukan
projustisia, dan tiga diantaranya mendapat putusan dengan nilai Rp3.5 miliar. “Perlu
dicatat, ini fenomena gunung es, sebetulnya banyak yang terjadi semacam ini,”
sebut Roy
Roy juga
menginformasikan bahwa jika menemukan produk-produk ilegal atau kadaluarsa,
agar masyarakat menghubungi Badan POM Contact Center, yaitu 500533. “Silahkan
laporkan, itu bebas biaya. Jadi, kami bisa menindaklanjuti, jadi yang paling
penting dikejar adalah pemasoknya. (Tim-JT).