Gubernur Jamin Hak Pedagang Lama Pasar Angso Duo Dilindungi
The Jambi Times - Jambi - Gubernur Jambi,Hasan Basri Agus memberi jaminan akan melindungi hak pedagang yang selama
telah menjadi pedagang lama di pasar Angso Duo. Jaminan itu diberikan berkaitan
dengan tercapainya kesepakatan dengan investor PT.Eraguna Bumi Nusa yang akan
membangun kawasan Pasar Angso Duo setelah tigakali lelang investasi. Penjelasan
resmi diberikan Gubernur pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi Kamis
(8/5).
Perlindungan
terhadap pedagang lama pasar Angso Duo dipastikan Gubernur melalui tiga cara
yaitu mengutamakan mereka untuk mendapat kios atau toko, proteksi harga jual
dan subsidi uang muka. “Seluruh pedagang lama yang tercamtum dalam Keputusan
Walikota Jambi dijamin mendapat tempat di Pasar Angso Duo baru. Jika pedagang
lama tidak mengambik haknya baru pihak investor dapat menjualnya kepada pihak
lain. Proteksi harga jual per meter
persegi unit los, kios dan toko untuk pedagang lama. Khusus untuk pedagang los
yang berdasarkan data lama paling banyak (66%) harganya hanya Rp.6.3000.000per
meter persegi. Dibandingkan dengan daerah-daerah lain yang ber-BOT di Indonesia
harga tersebut terbilang sangat murah. Untuk kios Rp.11.300.000 per m² dan toko
Rp.12.3000.000 per m²,” jelasnya.
Selanjutnya tentang
subsidi bagi para pedagang Gubernur menyatakan bahwa mereka akan mendapat
subsidi untuk bantuan uang muka dari Pemprov Jambi sebesar 30% atau Rp.
4.385.100.000 yang dananya berasala dari pembayaran uang muka kontribusi oleh
pihak investor. “Dalam keadaan khusus atas persetujuan Dewan ju an diberikan
jaminan penguasaan/penggunaan los, kios, dan toko selama 20 tahun, Pemprov ga
dibuka kemungkinan kepada Pemprov untuk memberikan seluruh kontribusi yang
diterimanya kepada pedagang pasar Angso Duo lama. Kepada pedagang lama ak akan
menerbitkan Surat Guna Hak Pakai (SGHP),” lanjut Gubernur.
Menurut Gubernur,
jangka waktu kerjasama dengan investor
PT.Era Bumi Nusa hanya akan berlangsung sela 5 tahun, terhitung sejak
izin pengelolaan diterbitkan. Setelah jangka waktu kerjasama berkahir PT. EBN
harus menyerahkan secara mutlak kepada pemerintah Provinsi selurh aset objek
kerjasama, baik tanah, bangunan Pasar Angso Duo Baru serta sarana dan prasarana
penunjang lainnya.
Terkait koordinasi
intensif dengan Pemkot Jambi, Gubernur menjelaskan bahwa dukungan dan komitmen
Walikota Jambi yang baru saja terpilih ternyata sangat luar biasa. “Pemkot akan
menjadi leading sector dalam pelaksanaan sosialisasi dan verifikasi terhadap
pedagang Pasar Angso Duo lama serta pemindahan pedagang lama ke tempat baru
setelah Pasar Angso Duo selesai dibangun. Pemkot Jambi juga akan memberikan
kemudahan dan mkeringanan kepada investor dalam pembayaran IMB.
Perjanjian
kerjasama ini menurutnya memberikan banyak manfaat antara lain misi Pemkot dan
Pemprov untuk membenahi wajah kota akan terwujud dengan adanya bangunan pasar
tradisional semi modern yang akan mengubah wajah Kota Jambi menjadi lebih asri.
Manfaat lainnya adalah peningkatan PAD bagi Pemprov maupun Pemkot Jambi. Selama
jangka waktu pengelolaan saja, Pemprov Jambi akan menerima kontribusi sebesar
Rp.7,9 Miliar sedangkan Pemkot Jambi
sebesar Rp.2,2 Miliar.
Sebelumnya Gubernur
juga menjelaskan enam tujuan perjanjian kerjasama tersebut yakni untuk
mendayagunakan aset tanah Pemprov yang belum dimanfaatkan, meningkatkan
pelayanan masyarakat lewat tersedianya sarana pasar yang bersih, aman dan
nyaman, meningkatkan kesejahtaraan masyarakat khususnya pelaku pasar,
meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat, meningkatkan PAD Pemkot dan Pemprov,
dan penciptaan lapangan usaha dan lapangan kerja.
Sebelumnya Gubernur
juga menyampaikan tanggapan pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi
atas pembahasana dua Ranperda Provinsi dan Rancangan Perjanjian Kerjasama atara
Pemerintah Provinsi Jambi dengan PT.Putra Kurni Properti tentang Pembangunan
dan Pengelolaan Kawasan Jambi Bisnis Center dengan pola bangun guna serah.
(Tim-JT)