News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Gubernur Jamin Hak Pedagang Lama Pasar Angso Duo Dilindungi

Gubernur Jamin Hak Pedagang Lama Pasar Angso Duo Dilindungi



The Jambi Times - Jambi - Gubernur Jambi,Hasan Basri Agus memberi jaminan akan melindungi hak pedagang yang selama telah menjadi pedagang lama di pasar Angso Duo. Jaminan itu diberikan berkaitan dengan tercapainya kesepakatan dengan investor PT.Eraguna Bumi Nusa yang akan membangun kawasan Pasar Angso Duo setelah tigakali lelang investasi. Penjelasan resmi diberikan Gubernur pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi Kamis (8/5).  

Perlindungan terhadap pedagang lama pasar Angso Duo dipastikan Gubernur melalui tiga cara yaitu mengutamakan mereka untuk mendapat kios atau toko, proteksi harga jual dan subsidi uang muka. “Seluruh pedagang lama yang tercamtum dalam Keputusan Walikota Jambi dijamin mendapat tempat di Pasar Angso Duo baru. Jika pedagang lama tidak mengambik haknya baru pihak investor dapat menjualnya kepada pihak lain. Proteksi harga jual per  meter persegi unit los, kios dan toko untuk pedagang lama. Khusus untuk pedagang los yang berdasarkan data lama paling banyak (66%) harganya hanya Rp.6.3000.000per meter persegi. Dibandingkan dengan daerah-daerah lain yang ber-BOT di Indonesia harga tersebut terbilang sangat murah. Untuk kios Rp.11.300.000 per m² dan toko Rp.12.3000.000 per m²,” jelasnya.

Selanjutnya tentang subsidi bagi para pedagang Gubernur menyatakan bahwa mereka akan mendapat subsidi untuk bantuan uang muka dari Pemprov Jambi sebesar 30% atau Rp. 4.385.100.000 yang dananya berasala dari pembayaran uang muka kontribusi oleh pihak investor. “Dalam keadaan khusus atas persetujuan Dewan ju an diberikan jaminan penguasaan/penggunaan los, kios, dan toko selama 20 tahun, Pemprov ga dibuka kemungkinan kepada Pemprov untuk memberikan seluruh kontribusi yang diterimanya kepada pedagang pasar Angso Duo lama. Kepada pedagang lama ak akan menerbitkan Surat Guna Hak Pakai (SGHP),” lanjut Gubernur.

Menurut Gubernur, jangka waktu kerjasama dengan investor  PT.Era Bumi Nusa hanya akan berlangsung sela 5 tahun, terhitung sejak izin pengelolaan diterbitkan. Setelah jangka waktu kerjasama berkahir PT. EBN harus menyerahkan secara mutlak kepada pemerintah Provinsi selurh aset objek kerjasama, baik tanah, bangunan Pasar Angso Duo Baru serta sarana dan prasarana penunjang lainnya.

Terkait koordinasi intensif dengan Pemkot Jambi, Gubernur menjelaskan bahwa dukungan dan komitmen Walikota Jambi yang baru saja terpilih ternyata sangat luar biasa. “Pemkot akan menjadi leading sector dalam pelaksanaan sosialisasi dan verifikasi terhadap pedagang Pasar Angso Duo lama serta pemindahan pedagang lama ke tempat baru setelah Pasar Angso Duo selesai dibangun. Pemkot Jambi juga akan memberikan kemudahan dan mkeringanan kepada investor dalam pembayaran IMB.

Perjanjian kerjasama ini menurutnya memberikan banyak manfaat antara lain misi Pemkot dan Pemprov untuk membenahi wajah kota akan terwujud dengan adanya bangunan pasar tradisional semi modern yang akan mengubah wajah Kota Jambi menjadi lebih asri. Manfaat lainnya adalah peningkatan PAD bagi Pemprov maupun Pemkot Jambi. Selama jangka waktu pengelolaan saja, Pemprov Jambi akan menerima kontribusi sebesar Rp.7,9 Miliar sedangkan Pemkot Jambi  sebesar Rp.2,2 Miliar. 

Sebelumnya Gubernur juga menjelaskan enam tujuan perjanjian kerjasama tersebut yakni untuk mendayagunakan aset tanah Pemprov yang belum dimanfaatkan, meningkatkan pelayanan masyarakat lewat tersedianya sarana pasar yang bersih, aman dan nyaman, meningkatkan kesejahtaraan masyarakat khususnya pelaku pasar, meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat, meningkatkan PAD Pemkot dan Pemprov, dan penciptaan lapangan usaha dan lapangan kerja. 

Sebelumnya Gubernur juga menyampaikan tanggapan pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi atas pembahasana dua Ranperda Provinsi dan Rancangan Perjanjian Kerjasama atara Pemerintah Provinsi Jambi dengan PT.Putra Kurni Properti tentang Pembangunan dan Pengelolaan Kawasan Jambi Bisnis Center dengan pola bangun guna serah. (Tim-JT)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.