9 April Di tetapkan Hari Libur
Petugas yang berhubungan langsung dengan masyarakat tetap Jaga
The Jambi Times - Jambi - Dalam rangka pelaksanaan pemilihan umum anggota
dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah hari ini (7/4) Gubernur Jambi Hasan Basri Agus
mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3804/SE/BKD-2.1/IV/2014 tentang Hari
Libur Pada Pemungutan Suara Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan
Rayat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Surat Edaran ini telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 26 tahun 2013
tentang pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara
dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
ditetapkan sebagai hari libur. Dan telah sejalan dengan Kepres Nomor 14
Tahun 2014 tentang Hari Libur Nasional pada tanggal 9 April 2014 yang
ditandatangani pada tanggal 3 April 2014 oleh Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono. Selain itu disebutkan jika ada hari lain dan tanggal lain
yang ditetapkan oleh KPU untuk pemilihan lanjutan dan/ atau susulan,
juga ditetapkan sebagai hari libur nasional
Dalam Surat
Edaran Gubernur ditegaskan bahwa bagi unit kerja/ Satuan Organisasi yang
berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mecakup
kepentingan masyarakat luas, antara lain : rumah sakit, puskesmas,
telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan
ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit pelayanan lain sejenisnya,
agar mengatur penugasan pegawai sehingga dapat menggunakan hak pilihnya
dan pemberian layanan kepada masyarakat akan tetap berjalan sebagaimana
mestinya.(***)
