News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Tersangka Narkoba,3 Warga Rantau Rasau Dan 1 Oknum Guru Di Tangkap Polisi

Tersangka Narkoba,3 Warga Rantau Rasau Dan 1 Oknum Guru Di Tangkap Polisi

(Tersangka )

The Jambi Times - Rantau Rasau - Maman Rusmana alias maman bin Sahudi (40) salah seorang Guru dan berstatus Pegawai Negeri Sipil di Sekolah Dasar kecamatan Sadu yang beralamat di RT 6 SK 23 Rantau Rasau, dan Samsir Rahman alias Icin bin Abdulrahman (31),Luke bin holidin (22),Suntono bin Harjo Sapikir (48)warga Rantau Rasau RT 18 desa Rantau Rasau 2. Ke empat orang tersebut diamankan pihak kepolisian karena tertangkap tangan membawa sabu seberat 14,62 gram, dan 20 butir ektasi.

Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Bambang Heri Sukmajadi melalui kasat Narkoba AKP Gunawan ketika dikonfirmasi harian ini diruang kerjanya mengatakan, 4 orang tersebut diamankan ketika jajaran polsek Sabak Barat melakukan razia pekat seginjai 2014 di simpang lima kelurahan nibung putih.

"Pada hari senin (24/2) sekira pukul 20:30 Wib anggota Polsek Sabak Barat melakukan Razia kendaraan, melaksanakan operasi pekat seginjia 2014.

Sekitar pukul 22.00 Wib melintas mobil LGX warga coklat metalik Nopol BH 1248 LN dari Jambi menuju Muara Sabak dengan berpenumpang 4 orang, selanjutnya dilakukan penggeledahan.

"Tersangka sempat mengelabui petugas dengan menyimpan sabu serta ektasi didalam kotak rokok,"ujar Gunawan.

Masih menurut Gunawan, merasa curiga pihak kepolisian langsung memeriksa kotak rokok yang terletak di dasbor mobil. Alhasil ditemukan dua bungkus sabu dan 3 bungkus narkotika.

"Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan,"jelas Gunawan.

Untuk ke Empat tersangka lanjut Gunawan, karena memiliki lebih dari 5 gram berarti tersangka telah masuk dalam katagori pengedar. Dengan demikian tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2 UUD Narkotika.

"Dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup,"Pungkasnya(U51)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.