News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Sekda dan Komisi III DPR RI Bahas RUU Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

Sekda dan Komisi III DPR RI Bahas RUU Pengakuan Masyarakat Hukum Adat


            The Jambi Times - Jambi - Sekretaris Daerah Provinsi Jambi,Syahrasaddin,bertemu Komisi III DPR RI guna membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Komisi III DPR RI dan rombongan  diantaranya Popong Otje Djundjunan, Abdul Wahab Dalimunthe, Harry Witjaksono, Zainun Akhmadi, Sumanjaya dan dipimpin oleh Herman Hadir. Pertemuan berlangsung Senin (24/2) bertempat di ruang Utama kantor Gubernur Provinsi Jambi. Hadir dalam pertemuan ini Perwakilan Forkompimda Provinsi Jambi, Asisten I Setda Provinsi Jambi, Para Staf Ahli Gubernur, sejumlah pimpinan SKPD, Ketua Lembaga Adat se-Provinsi Jambi, dan Perwakilan Akademisi. 

Komisi III DPR RI bermaksud melakukan penjaringan aspirasi terkait dengan rencana pengesahan RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat. Diharapkan dari kunjungan tatap muka dengan segenap stake holder, Komisi III DPR RI mendapat masukan serta menyerap aspirasi tentang hak masyarakat adat. Dijelaskan oleh pimpinan rombongan Herman Hadir, berkaitan dengan penyusunan ini isu yang perlu mendapatkan perhatian yaitu definisi masyarakat hukum adat, proses pengakuan masyarakat hukum adat, hak dan kewajiban masyarakat hukum adat, tugas dan wewenang pemerintah, dan Pemda dalam pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat,  pemberdayaan masyarakat hukum adat,  mekanisme  penyelesain konflik, peningkatan peran serta masyarakat dalam proses pengakuan hukum adat, dan  isu- isu lain yang belum teridentifikasi.

Menanggap hal tersebut, Sekda Provinsi Jambi,Syahrasaddin, menjelaskan  bahwa pada beberapa tahun ke belakang hukum adat memiliki posisi yang sangat kuat dalam menyelesaikan banyak persoalan yang terjadi di desa. “ Saya contohkan ada suatu peristwa di kabupaten Saralangun dimana Suku Anak Dalam (SAD) mengalami konfik antar suku , dimana hukum positif tidak masuk, jika mereka tidak bisa menyelesaikan di tingkat desa lalu dimasukan ke tingkat kecamatan hukum positif masuk, ketika itu UU desa, masuk juga hukum positif, dan mengambil pengaruh, dan ini menjadi luar biasa dimana masyarakat SAD yang tidak mengerti hukum positif diterapkan kepada mereka. Untuk itu diharapkan dengan adanya Undang-Undang ini dapat menguatkan, melindungi masyarakat Adat”, ujar Sekda.

Disampaikan oleh pimpinan rombongan Herman Hadir bahwa dalam pertemuan  ini banyak isu yang tersaring, seperti halnya masalah peradilan adat, bagaimana kasus-kasus sengketa yang ada diputuskan oleh peradilan adat yang final. “Dan tidak banding sehingga tidak lagi diproses melalui peradilan umum. Termasuk, yang terkait dengan sumber daya alam, seperti lingkungan, pertambangan, kehutanan dan beberapa sektor lainnya. Kata Herman Hadir, dari masukan akan dibahas dsn memfokuskan pada pendalaman pada apa yang telah diserap,” ujar Herman Hadir.

Saat ini, DPR RI telah menyiapkan materi atau naskah akademik sehingga dalam waktu dekat RUU ini diupayakan dapat selesai dengan  mengakomodir kearifan lokal yang ditemui. “Hal yang paling ditunggu-tunggu selama ini, akan lahir sebuah UU tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Ini satu hal yang sangat positif bagi seluruh masyarakat adat di seluruh Indonesia. Dengan adanya RUU ini, kata dia akan memberikan peluang bagi daerah untuk membuat sebuah perda yang lebih spesifik lagi” katanya. (Tim-JT)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.