Masyarakat Sabak Minta Pertanggung Jawaban Kabid Bina Marga PU Provinsi Jambi,Apit Aris Soal Jalan Rusah Parah
The Jambi Times - Muara Sabak - Peningkatan jalan SP Zona Lima-Muara Sabak yang menghubungkan Provinsi Jambi menuju kabupaten Tanjung Jabung Timur mendapat kecaman dari masyarakat pasalnya jalan utama ini telah memakan korban.
Katim warga kelurahan Parit Culum 2 mengatakan,"Jalan tersebut sudah 6 bulan ini pacing ( tambal sulam) tetapi pengerjaannya asal jadi sehingga hasilnya tidak maksimal kini kondisinya sangat memprihatinkan bekas pacing sudah seperti kolam",
"Jalan di wilayah kami ini sudah pernah memakan korban satu orang dan delapan kali terjadi insiden karena sama sama mencari jalan yang bagus sehingga beradu kambing, " kata Katim
" Tidak semua jalan yang telah di pacing di kasih timbunan batu, bapak bisa lihat sendiri kondisi nya mana tanggung jawab penyelengara jalan , " tambah katim
Hal tersebut di benarkan Kasat Lantas kabupaten Tanjung Jabung Timur, AKP M Gulo menurutnya , untuk jalan utama dari jambi menuju kabupaten Tanjung Jabung ini kondisinya sangat memprihatinkan.Dan telah di layangkan surat kepada dinas PU Tanjab Timur agar di tindak lanjuti kepada PU Provinsi karena ini jalan provinsi
" Untuk jalan di wilayah Tanjung Jabung Timur khususnya di Parit Culum satu depan pasar induk sudah dua kali terjadi kecelakaan karena warga sama sama mencari jalan yang bagus sehingga beradu kambing,"ujarnya
Dari pantauan The Jambi Times di lapangan kondisi jalan Jambi menuju Tanjab Timur butuh perhatian khusus dari pemerintah Provinsi , sepanjang jalan ini sangat mengkhawatirkan, apalagi di zona lima jalan yang rusak dan berlobang semakin banyak rawan terjadi kecelakaan
Penyelengara jalan yaitu PU Provinsi Jambi ,Kabid Bina Marga Provinsi Jambi, Apit Aris terkesan malas turun ke lokasi sehingga di masa bodohkan .ketika di hubungi via ponsel selulernya,Apit Aris selalu tidak aktif hingga berita ini di layangkan,Apit juga sulit di temui .
Dalam UU Lantas dan angkutan jalan No 22 Tahun 2009 di sebutkan" setiap penyelengara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagai mana yang di maksud dalam pasal 24 ayat 1 sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang di pidata dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 12 juta rupiah,"
Undang-Undang ini juga oleh pihak penegak hukum tidak pernah di tegakkan sehingga UU tersebut di abaikan.
Inlah penegak hukum di Polda Jambi dan Polresta Kabupaten Tanjung Jabung Timur. (U51)
