Stop Aksi Mogok Dokter!
![]() |
(Ilustrasi) |
Pernyataan ini disampaikan berkaitan dengan aksi mogok sejumlah dokter se-Indonesia kemarin dalam menyikapi putusan Mahkamah Aagung (MA) atas kasus Dokter Ayu di Manado.
"Aksi ini dapat mengganggu hak publik untuk mendapatkan layanan kesehatan," kata Ombudsman Bidang Pencegahan, Hendra Nurtjahjo, dalam rilis kepada Okezone, Kamis (28/11/2013).
Alih-alih mengerahkan puluhan atau ratusan dokter untuk turun ke jalan, ucap Hendra, asosiasi kedokteran dan pemerintah lebih baik segera mengevaluasi pembentukan standar pelayanan medis di tingkat lokal atau daerah sebagai pedoman prosedural yang resmi. Standar ini, kata dia, dibuat untuk mengukur tindakan para dokter apakah melanggar etik yang berdampak hukum atau tidak.
Sebenarnya, menurut Hendra, sikap protes ini bisa dilakukan secara konstruktif tanpa harus merugikan hak publik. Misalnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menulis surat protes dengan argumentasi hukum dan medis yang mereka anggap benar.
Karena, lanjut Hendra, apabila dicermati secara internal etika profesi medis, aksi mogok ini bertentangan dengan tanggung jawab dokter yang termuat dalam sumpah kedokteran. Pengabaian kewajiban/penelantaran ini bisa berakibat kematian atau penderitaan pasien yang semestinya ditangani oleh ratusan dokter yang tidak berada di tempat.
"Hal ini jelas merupakan maladministrasi pelayanan publik yang harus segera dipulihkan," ungkapnya.(teb)
okezone