Pesta Sabu, Mantan Anggota TNI Dibekuk Polisi
Samsudin sebelumnya pensiun dini dari kesatuan karena juga terrlibat kasus narkoba. Dia pun juga harus menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muara Bungo.
Bersama Samsudin juga ditangkap Martunis (31), Yusrizal (45), dan seorang perempuan bernama Dina (28). Menurut informasi yang diperoleh Media, Dina merupakan seorang pekerja seks komersil (PSK).
Polisi menyita sabu-sabu seberat 10.8 gram, ganja 0.72 Gram, dan sejumlah bong. Kasat Narkoba Polres Bungo AKP Budiyono menyatakan keempat pelaku pesta narkoba ini dikenai pasal 114 KUHP jo 112 KUHP jo 127 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara(ArraB3J)
