Pemerintah Jambi Akan Berlakukan PP No 97 untuk Pekerja Asing
![]() |
(ilustrasi) |
Menurut Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar, sebelumnya pajak ini dipungut pemerintah pusat dan masuk kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
"Menurut PP No 97 Tahun 2012, disebutkan pungutan biaya Izin Memperpanjang Tenaga Kerja Asing (IMTA) ditetapkan menjadi retribusi daerah," jelas Wakil Gubernur Fachrori Umar kepada Berita3jambi.com, Rabu (6/11/2013).
Fachrori Umar memastikan pungutan retribusi IMTA ini tidak akan membuat beban biaya yang dikeluarkan TKA menjadi lebih berat.
"Tarif retribusi perpanjangan IMTA tidak akan lebih tinggi dari tarif PNBP," ujarnya.(Muhammad Usman)