News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Pemerintah Jambi Akan Berlakukan PP No 97 untuk Pekerja Asing

Pemerintah Jambi Akan Berlakukan PP No 97 untuk Pekerja Asing


(ilustrasi)
The Jambi Times - Jambi - Pemerintah provinsi bakal mengenakan pajak kepada tenaga kerja asing (TKA) di Jambi. Rencana ini tertuang dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang disampaikan ke DPRD.

Menurut Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar, sebelumnya pajak ini dipungut pemerintah pusat dan masuk kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

"Menurut PP No 97 Tahun 2012, disebutkan pungutan biaya Izin Memperpanjang Tenaga Kerja Asing (IMTA) ditetapkan menjadi retribusi daerah," jelas Wakil Gubernur Fachrori Umar kepada Berita3jambi.com, Rabu (6/11/2013).

Fachrori Umar memastikan pungutan retribusi IMTA ini tidak akan membuat beban biaya yang dikeluarkan TKA menjadi lebih berat.

"Tarif retribusi perpanjangan IMTA tidak akan lebih tinggi dari tarif PNBP," ujarnya.(Muhammad Usman)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.