News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Seorang Notaris Jadi Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif

Seorang Notaris Jadi Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif


(Ilustrasi)
The Jambi Times - Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse dan Kriminal ((Dittipideksus Bareskrim) Mabes Polri kembali menangkap satu orang tersangka baru terkait kasus kredit fiktif Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Bogor, Jawa Barat.

Direktur Tipideksus Brigjen Pol Arief Sulistyanto, menyatakan pihaknya telah menangkap seseorang notaris bernama Sri Dewi (SD), berumur 51 tahun.

SD merupakan notaris yang ditunjuk oleh BSM Bogor berdasarkan Surat Keterangan Kantor Cabang BSM Bogor Nomor 10/080-3/016.

"Tadi malam setelah kita panggil dengan baik-baik, SD akhirnya ditangkap pada hari Rabu 6 November 2013 di kantor dan dilakukan penahanan di Bareskrim Mabes Polri sejak tanggal 7 November 2013," jelas Arief di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/11).

Menurut Arief, SD diduga membuat akta akad pembiayaan Al Murabahah yang tidak dihadiri pihak debitur dan sertifikat tanah yang dijadikan agunan hanya foto copy.

Kemudian, debitur hanya diwakili Iyan dan ternyata fiktif serta sertifikat tanahnya (foto copy) fiktif.

"SD juga menerima dana hasil kredit fiktif, transfer rekening Rp2,6 miliar cash dari Iyan. Dan menerima pemberian satu unit mobil sedan Mercedes Benz C 200," tegasnya.

Tertangkapnya SD membuat, tersangka kasus kredit fiktif saat ini menjadi tujuh orang. "Seluruh tersangka sudah ada tujuh orang, tambah satu notaris ini. Pelakunya sudah lengkap semua," sambungnya.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri sudah mengamankan Kepala BSM Cabang Utama Bogor Muhammad Agustinus, Kepala BSM Cabang Pembantu Bogor Jalan Baru Haerulli Hermawan dan  Account Officer Cabang Pembantu Bogor Jalan Baru John Luppu Lisa.

Kemudian dari pihak debitur, sudah menahan Iyan Permana, Hen Hen Gunawan dan Rizky Adiansyah. Terakhir seorang notaris Sri Dewi juga dijebloskan ke tahanan Bareskrim Polri.

Sri disangkakan Tindak Pidana Syariah Pasal 64 UU Nomor 21 Tahun 2008, Pasal 264 ayat 1 KUHP memalsukan Surat Autentik dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010. Seperti yang di langsir okezone (put)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.