News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Mantan Wakil Bupati Muaro Jambi Akhirnya Di Vonis 4 Tahun

Mantan Wakil Bupati Muaro Jambi Akhirnya Di Vonis 4 Tahun


The Jambi Times - Jambi - Mantan wakil bupati Muaro Jambi Muchtar Muis divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus korupsi pembangunan PLTD Sungai Bahar. Vonis dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis Kemarin (21/11/).

"Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama empat tahun," kata Eliwarti, ketua majelis hakim.

Muchtar Muis juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta. "Jika tidak membayar denda tersebut, terdakwa harus menggantinya dengan kurungan selama 3 bulan," ucap Eliwarti.

Sidang ini tidak dihadiri Muchtar Muis yang beralasan sedang berobat ke Jakarta.

Hukuman ini lebih ringan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut mantan Sekda Muaro Jambi ini dengan hukuman 4 tahun 6 bulan.(Bangun SantosB3j)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.