Mantan Wakil Bupati Muaro Jambi Akhirnya Di Vonis 4 Tahun
"Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama empat tahun," kata Eliwarti, ketua majelis hakim.
Muchtar Muis juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta. "Jika tidak membayar denda tersebut, terdakwa harus menggantinya dengan kurungan selama 3 bulan," ucap Eliwarti.
Sidang ini tidak dihadiri Muchtar Muis yang beralasan sedang berobat ke Jakarta.
Hukuman ini lebih ringan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut mantan Sekda Muaro Jambi ini dengan hukuman 4 tahun 6 bulan.(Bangun SantosB3j)