PNS Di tuntut Kerja Keras
(PNS Prov Jambi) |
Dalam
sambutannya wakil Gubernur provinsi jambi
Drs,H.Fachrory Umar. M.hum. mengatakan
acara yang sangat bermakna bagi peningkatan kinerja pegawai negeri sipil
di lingkungan Pemerintah provinsi
jambi, penanganan administrasi
pembagunan, adminstrasi pemerintahan , dan adminstrasi kemasyarakatan, merupakan tangunggung jawab utama para birokrat disemua pegawai negeri
sipil dalam lingkup pemerintah.
Untuk itu sumpah /
janji yang di laksanakan hari ini merupakan hal yang penting dalam upaya pelak
sanaan tugas pokok dan fungsi pegawai negeri sipil, sebagai abdi negara dan abdi
masyarakat, yang pada gilirannya akan meningkatkan dedikasi dan disiplin,
sehingga tercipta pelayanan yang baik kepada masyarakat. Diera otonomi daerah
dan globalisasi saat ini, peningkatan
kinerja aparatur pelayanan publik, merupakan hal mutlak yang harus
dilakukan,tentusaja dituntut adanya pemahaman
tugas pokok,dan fungsi secara baik dan benar, sesuai dengan ketentuan
yang berlaku unggkap wagub.
Pada
kesempatan itu wagub berpesan kepada pegawai negeri sipil yang
baru di ambil sumpah /janjinya, agar memiliki makna yang utuh sebagai birokrat, maka mesti lebih responsif,
pro-aktf dan tidak berpihak pada satu golongan ter terntu dalam memberikan pelayanan. Inilah ikrar yang
harus di tumbuhkembangkan sebagai pegawai negeri sipil, yang di
belatarbelakangi oleh keiklasan yang sunguh-sunguh untuk mengabdikan diri
dengan semata mata mengharapkan ridho dari allah swt. Kehadiran saudara di suatu instansi atau unit kerja
,hendaknya di ikuti dengan peningkatan kerja dari instansi tersebut. Dan harus
mampu menyelesai kan apapun perkembangan yang terjadi. Membiasakan
perubahan, sunguh-sunguh, taat aturan dan perimbangan displin waktu,
jujur amanah, pelayanan publik dan janganterjadi yang seperti istilah ini ungkap wagub pertama
penyakit ASMA (asal mengisi apsen) kedua TBC. (Tidak Bisa Computer) tiga KRAM (Kurang Terampil) Empat GINJAL
(Gaji Ingin Naik Tapi Kerjanya Lamban)
lima KUDIS (Kurang Disiplin ) ke
enam PUCAT (Pulang Cepat).
Dalam
laporannya kepalabidang Kedudukan Hukum
Dan Pembinaan Pegawai Badan
Kepegawaian Daerah Nyimas Maimuda.SH. Dasar hukum, Undang –Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas undang –undang nomor 8 tahun
1974 tentang pokok-pokok kepegawaian.
Peraturan pemeritah nomor 21 tahun 1975
tentang sumpah /janji pegawai negeri sipil. Peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010
tentang disiplin pegawai negeri sipil.
.
Maksud dan tujuan setiap calon pegawai negeri sipal pada
saat pengakatannya menjadi pegawai negeri sipil wajib mengucapkan sumpah/
janji; Serta dalam upaya pembinaan
pegawai negeri sipil yang bersih ,jujur, dan sadar akan tanggung jawabnya
sebagai unsur Aparatur Negara, Abdi Negara dan abdi masyarakat. Adapun pegawai
negeri sipil yang akan diambil sumpahnya
terdiri dari 212 orang ‘ . berdasarkan golongan
pegawai negeri sipil Golongan I
6 Orang . Golongan II 83 orang
pns golongan iii 120 orang dan pns golongan IV.
3 Orang. Selanjutnya pegawai
negeri sipil yang akan di ambil sumpah/janji berdasarkan agama. Pegawai negeri sipil yang beragama islam 207
orang , kristen 4 orang kristen katholik 1 orang. ( Tim-JT/Hs)