Akil Ditangkap, Putusan MK Tak Bisa Ditinjau Ulang
![]() |
| (Mahkamah Konstitusi) |
Menurut Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva, putusan MK yang diketuai Akil bersifat final dan mengikat. "Putusan-putusan MK bersifat final dan mengikat," kata Hamdan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2013).
Dijelaskannya, sebuah putusan di MK telah melalui proses panjang. Persoalan dugaan suap dalam sidang Pilkada yang diketuai Akil, semua prosesnya sudah sesuai peraturan yang berlaku, di mana panel hakim memeriksa saksi dan keterangan dari pihak terkait, selanjutya diserahkan kepada sembilan hakim MK untuk dimusyawarahkan.
"Jadi, panel itu menyerahkan sidangnya kepada pleno hakim konstitusi untuk dimusyawarahkan apa kasusnya, apa putusan yang harus diambil. Nah, pleno sembilan hakim itu memutuskan kasusnya sesuai dengan fakta-fakta yang ada dan sesuai dengan kenyakinan hakim dan keadilan," ujarnya.
Sehingga, lanjut Hamdan, putusan perkara yang ada di MK itu merupakan putusan sembilan hakim konstitusi dengan penuh keyakinan di bawah sumpah jabatan.
"Tidak ada lagi (peninjauan kembali), seluruh putusan MK final," jelasnya.
Terkait masalah Pilkada Gunung Mas yang membuat Akil ditangkap KPK, Hamdan menyatakan perkara tersebut belum diputuskan. "Dalam satu dua hari ini akan kita bahas, setelah itu vonis," tuturnya.
"Jadi putusan untuk kasus itu tetap dengan delapan hakim konstitusi yang ada. Sama yang Lebak, Banten juga diputuskan sembilan hakim konstitusi dan itu sudah selesai," tambahnya.Seperti yang di langsir okezone(trk)
