News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

TVRI Disanksi,Gara-Gara konvensi Demokrat

TVRI Disanksi,Gara-Gara konvensi Demokrat


(Ilustrasi)
The Jambi Times -Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya menjatuhkan sanksi administrasi berupa teguran kepada stasiun Televisi Republik Indonesia (TVRI). TVRI menyalahi prinsip jurnalistik saat menayangkan konvensi calon presiden dari Partai Demokrat.

"Pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan isi siaran tentang konvensi Partai Demokrat yang tidak berpegang pada prinsip-prinsip jurnalistik," kata Komisioner KPI Bidang Pengawasan Isi Siaran, Rahmat Arifin, di Gedung KPI, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2013).

Sanksi tersebut dijatuhkan KPI berdasarkan rapat pleno. TVRI juga terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yakni Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 36 Ayat (4) tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI Tahun 2012 terutama P3 Pasal 11 dan Pasal 22 Ayat (1), (2), dan (3), serta SPS Pasal 11 Ayat (1) dan Pasal 40 huruf (a).

"Inti pelanggaran itu adalah indikasi netralitas dan keberimbangan yang dilanggar oleh TVRI," imbuhnya.

KPI juga meminta TVRI untuk membuat surat pernyataan dan memberikan kesempatan yang sama kepada semua partai politik.

"Selain itu, kita minta juga kepada TVRI untuk membuat surat pernyataan yang intinya adalah TVRI akan bersikap memberikan kesempatan yang sama terkait penyiaran atau peliputan partai politik atau peserta pemilu yang lain," tegas Rahmat.Seperti yang di langsir okezone(trk)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.