SAD Minta Tebusan Rp 100 Juta jika BKSDA tahan Kulit Harimau
Kulit harimau yang memiliki panjang sekitar 2 meter ini kemudian diawetkan. Caranya, kulit direndam menggunakan spiritus.
Namun Dodi menolak menyerahkan kulit harimau tersebut kepada tim Badan Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Jambi, yang mendatangi pondoknya.
Dodi mengatakan akan menyerahkan kulit tersebut bila BKSDA menebusnya dengan uang sebesar Rp 100 Juta.
“Jangankan uang sebesar itu, uang sekecil apapun kami tidak bisa membayarnya. Karena ini sudah ada aturan yang berlaku,” ungkap Jefiranto, staf BKSDA.
Alhasil, BKSDA gagal total mendapatkan kulit harimau. Tim pun kembali ke Bangko dengan tangan kosong.(B12/b3j)
