Pemerintah Di Gugat puluhan PNS
![]() |
(Foto:Ilustrasi) |
Menurut Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jambi, Jailani, para penggugat adalah mantan pegawai negeri sipil yang diberhentikan tidak hormat karena melakukan korupsi. Sebagian dari mereka tidak terima atas putusan pengadilan yang memenangkan pemerintah.
"Dari 17 kasus, 2 kasus dimenangkan pemerintah. Ada yang masih PK. Tak puas dengan putusan kasasi mereka ajukan PK. Ada juga yang menerima putusan, ada juga yang berhenti dan menerima hak-hak pensiun," ujar Jailani.
Jailani menyatakan akan memberhentikan setiap pegawai negeri sipil yang terbukti korupsi meskipun mendapat perlawanan hukum. Saat ini sejumlah pegawai lainnya sedang menjalani persidangan kasus korupsi. Jika sudah ada putusan tetap dan dinyatakan terbukti korupsi, mereka juga akan diberhentikan.(Muhammad Usman)