Negara Bakal Kehilangan Triliunan Rupiah dari Sektor Cukai
![]() |
| (Ilustrasi) |
Beleid yang terregister lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.78/PMK.011/2013 tentang Penetapan Golongan dan Tarif Cukai Hasil Tembakau terhadap pengusaha pabrik hasil tembakau yang memiliki hubungan keterkaitan, sejatinya sudah disahkan pada 11 April 2013 lalu.
Namun hingga kini, dengan banyaknya protes dan tekanan yang terjadi terhadap aturan tersebut, pemerintah tak juga bisa mengimplementasikannya. Padahal pemerintah lewat APBNP 2013 sudah memasukan proyeksi penerimaan tambahan cukai tersebut ke dalam target pendapatan negara. Belakangan, pemerintah mengaku tak bisa mulai mengutip cukai perusahaan terafiliasi tersebut dengan tarif baru, lantaran akan ada revisi dari isi PMK.
"Akan ada revisi untuk PMK itu, dan tahun ini ditargetkan selesai. Jadi sampai sekarang kami belum bisa meng-collect tarif baru di PMK 78 tahun 2013," kata Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro, melalui laporan tertulisnya di Jakarta, Selasa (10/9/2013).
Ia mengakui, ada potensi penerimaan yang terhalang dengan langkah ini. Sayangnya ia belum bisa membeberkan berapa total potential lost yang terjadi. "Nanti baru di tahun 2014 kami bisa mengimplementasikan PMK hasil revisi tersebut," serunya.
Wakil Ketua Komisi XI Achsanul Qosasi mengakui, sejauh ini Komisi XI sudah meminta kepada Menkeu untuk mempertimbangkan kembali pemberlakuan PMK 78. Alasannya karena PMK tersebut tidak berpihak pada industri rokok kecil.
Selain itu, lanjutnya, sesuai masukan yang masuk ke Komisi XI, PMK tersebut diterbitkan tanpa melibatkan perusahaan rokok berskala kecil yang mayoritas memproduksi jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan melibatkan banyak tenaga kerja.
"Penggolongan tersebut hanya menguntungkan pabrik rokok besar yang menggunakan mesin (SKM). Ada baiknya pemerintah memanggil dan berdiskusi terlebih dahulu dengan pabrik rokok. DPR akan membantu untuk mengawal serta mendampingi agar terjadi suatu diskusi yang sehat sebelum PMK diterapkan," tutur Achsanul.
Sejalan dengan itu, ia menilai, implikasi kepada penerimaan memang tetap harus menjadi acuan pemerintah. "Kami akan minta untuk dikalkulasi potensi penerimaannya," pungkasnya.Seperti yang di langsir okezone(wan) (wdi)
