KPUD Sumsel Diminta Menjalankan Putusan MK
![]() |
| (Ilustrasi) |
"KPUD jangan dulu melakukan penggabungan rekap pilkada pertama dengan PSU. MK tidak memerintahkan hal tersebut. Ada apa dengan KPUD Sumsel sampai berani melanggar putusan MK?" kata analis politik Point Indonesia, Karel Susetyo, kepada wartawan, Minggu (15/9/2013).
Kekacauan terjadi pada rapat pleno KPUD Sumsel terkait rekapitulasi pemungutan suara ulang yang digabungkan dengan Pilkada 6 Juni 2013. Pasangan Herman Deru-Maphilinda (Derma) tidak menerima keputusan rekapitulasi tersebut, karena tidak sesuai dengan putusan MK yang memerintahkan KPUD Sumsel untuk melaporkan terlebih dahulu hasil dari pemilihan suara ulang (PSU).
Menurut dia, Pilkada di Sumsel kali ini memang unik, karena baru dalam sejarah pilkada di Indonesia ada 74 ribu Linmas diberdayakan untuk melakukan pengamanan di tingkat TPS. "Padahal tugas pengamanan seharusnya berada di tangan kepolisian," tegasnya.
Sementara, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Pasundan Atang Irawan menjelaskan bahwa sebelum merekap perolehan suara hasil PSU, KPUD Sumsel seharusnya melaporkannya terlebih dahulu ke MK.
"Ingat, pemilihan ulang di empat kabupaten dan kota serta satu kecamatan hasil dari putusan MK. Butir ke enam, MK memerintahkan KPUD melaporkan hasil PSU ke MK. Nah, harusnya dilaporkan dulu. KPUD tidak bisa melakukan rekapitulasi. Putusan MK itu sifatnya perintah," ujar Atang Irawan.
Sekarang, lanjut Atang, tergantung MK. Karena ada putusan yang dilompati oleh KPUD Sumsel. Seharusnya, putusan MK tidak diimplementasikan secara parsial. "Namun harus sistematis, sehingga tidak menimbulkan kekacauan ini," tukasnya.Seperti yang di langsir okezone.(ful)
