News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Jenderal Djoko,Divonis 10 Tahun

Jenderal Djoko,Divonis 10 Tahun


(Istw)
The Jambi Times - Jakarta - Pengacara Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Tommy Sihotang, menyatakan kliennya sudah mengajukan banding terkait putusan 10 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) Korps Lalulintas Kepolisian RI dan pencucian uang. Tommy menyatakan surat banding sudah diajukan ke Pengadilan Jakarta, dua hari lalu.

"Sudah dua hari surat resmi kita ajukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Memori banding sedang disusun. Ada waktu dua minggu biar kita ajukan ke pengadilan," kata Tommy di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/9/2013).

Tommy berada di Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjenguk Irjend Djoko Susilo yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur, Jakarta Selatan. Dia mengaku akan turut membicarakan soal materi memori banding. "Ini saya datang mau jenguk Pak DS. Sekalian membicarakan memori banding. Saya izin dulu ke dalam," ujar Tommy.

Seperti diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis kepada Inspektur Jenderal Djoko Susilo dengan pidana penjara selama 10 tahun. Majelis Hakim yang diketuai Suhartoyo menyatakan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu terbukti menggangsir uang negara Rp 121 miliar pada proyek bernilai total Rp 200,56 miliar itu, dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp32 miliar.Seperti yang di langsir okezone (ful)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.