Soal PK koruptor, DPR segera minta penjelasan MK
![]() |
| Wakil DPR Priyo Budi Santoso |
"Itu jelas membuat kita sangat kaget ya, kok dikasih PK," kata Priyo usai menghadiri acara refleksi 68 tahun kemerdekaan di Galeri Cafe, Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat, Jum'at (23/8/2013).
Untuk itu, Priyo mengatakan pihaknya akan segera menemui Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali untuk dimintai keterangan terkait dengan PK tersebut.
"Kita nanti akan meminta penjelasan dari MA secepatnya," tandas Priyo.
Untuk diketahui, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam Perkara Pidana yang menyatakan sidang pemeriksaan permohonan PK harus dihadiri oleh terpidana atau ahli warisnya secara langsung dan tidak diperbolehkan untuk diwakili oleh penasihat hukum.
Dalam kasus ini, PK Sudjiono Timan diajukan oleh ahli warisnya, yakni isteri dari Sudjiono Timan. Karena menurut Pasal 263 Ayat 1 KUHP, permohonan PK diperbolehkan jika diwakili oleh ahli waris atau terpidana langsung.
Selain itu, total kerugian negara atas kasus korupsi PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) mencapai Rp120 miliar dan USD98,7 juta. Mantan Komisaris Utama PT BPUI Ali Wardhana pun sempat dijadikan tersangka dalam kasus ini, namun sampai saat ini masih belum diketahui kelanjutannya.Seperti yang di langsir sindonews.
Beberapa nama pengusaha seperti Arifin Panigoro dan Prajogo Pangestu pun sempat dikabarkan terlibat, terkait dengan pemberian pinjaman oleh BPUI yang seharusnya diperuntukkan kepada ekonomi menengah, tapi justru disalurkan ke konglomerat.(saa)
