News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Muara Sabak,14 Retribusi Dihentikan

Muara Sabak,14 Retribusi Dihentikan

                                                                       



The Jambi Times - Muara Sabak,Empat belas jenis retribusi yang selama ini sebagai salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah(PAD) yang cukup lumayan, mulai beberapa waktu lalu di hentikan dan sama sekali tidak dibenarkan di adakan pungutan apapun alasannya. Retribusi yang dihentikan atau tidak boleh dipungut tersebut adalah Retribusi Jasa Umum, yang meliputi retribusi pengujian fisik kapal dan retribusi pangkalan hasil bumi.

Dan berikutnya Retribusi Jasa Usaha,yang mencakup retribusi kontraktor,retribusi fasilitas sungai dermaga,dan retribusi IPHH.''Selain itu retribusi yang dihentikan atau tidak dibenarkan lagi penerimaannya adalah Retribusi Perizinan Tertentu,yang terdiri dari 8 item retribusi,di antaranya retribusi pencegahan penyakit hewan,tonase portal,SIUP,TDP/TDG,izin peruntukan tanah,praktek medis,fasilitas sungai perairan dan terakhir retibusi izin pengelolaan sarang burung walet,''papar Idris Sekretaris DPKAD Tanjabtim kepada media ini diruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Dicabut atau dihentikannya retribusi tersebut,tutur Idris,berdasarkan atau berpedoman pada pasal 156 Bab VII ayat1,2 dan 3 UU Nomor 29 Tahun 2009 tentang penetapan dan muatan yang diatur dalam Perda tentang penerimaan retribusi daerah.''Dalam pelaksanaan penerimaan retribusi tersebut bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi,''jelasnya.

Dari data yang di peroleh harian ini, dengan di cabutnya atau dihentikannya ke-14 retribui tersebut, Kabupaten Tanjabtim kehilangan PAD-nya sebesar Rp997 jutaan.''Hampir Rp1 milliar kita kehilangan PAD dari sektor tersebut,dan perlu kita ketahui penyumbang terbesar retribusi tersebut adalah retribusi kontraktor sebesar Rp725 jutaan, dan angka itu telah melewati target. Saat itu kita menarget pada 2010 hanya Rp600 juta,''ungkap Idris.(dhi)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.