News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Field Manager Pertamina EP serius soal Ilegal tepping

Field Manager Pertamina EP serius soal Ilegal tepping



The Jambi Times-Jambi,Pertamina EP sampai hari Sabtu 02 Agustus 2013 masih terus lakukan stop pemompaan minyak mentah dari Tempino menuju Plaju. Hal ini dilakukan karena kondisi keamanan pengiriman di jalur transportasi minyak mentah tersebut masih belum kondusif. ”Minyak mentah dengan kapasitas maksimal 12.000 BBLS masih kami stop sampai kondisi keamanan dinyatakan aman untuk dilakukan pengiriman minyak” ujar Wiko Wigantoro Jambi Field Manager di Jambi. Lebih lanjut Wiko menjelaskan bahwa saat ini Pertamina EP semakin memperketat pengawasan di sepanjang jalur pipa
Tempino menuju Plaju. 
Tim pengamanan bekerja ekstra keras untuk menjaga jalur transportasi tersebut untuk mencari dan menindak pelaku aktivitas ilegal tapping di jalur pipa tersebut. Sementara itu, kondisi kilang tradisional di Desa Simpang Bayat Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin saat ini terpantau sepi dari aktivitas penyulingan minyak mentah. “Sejak pemompaan dihentikan oleh Pertamina EP, aktivitas penyulingan di Simpang Bayat sepi, sepertinya tidak ada pasokan minyak mentah lagi” ujar Kamari Kepala Desa Simpang Bayat. 

Lebih lanjut Kamari menjelaskan bahwa penyebab mendasar dari maraknya kejadian pencurian minyak mentah di pipa Pertamina EP adalah ada pemahaman yang keliru terhadap konsep pengelolaan sumur tua yang dituangkan dalam Perda Kabupaten Musi Banyuasin No 26 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Sumur – Sumur Minyak Tua Dalam Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. “Dulu sebelum ada Perda itu masyarakat tidak mau sama sekali diminta bantuan untuk membersihkan minyak bila terjadi pipa bocor, sekarang malah pipa baru dibocorin untuk diambil minyaknya” geram Kamari “Selama ini para pelaku telah keliru memahami Perda tersebut, para pelaku justru memanfaatkan Perda itu sebagai alasan untuk membenarkan aksi pencurian di jalur pipa Pertamina kemudian diolah di penyulingan tradisional”

tambah Kamari. Sementara itu, Wiko menjelaskan bahwa sesuai Permen ESDM No 01 Tahun 2008, Sumur Tua adalah sumur – sumur minyak bumi yang di bor sebelum tahun 1970 dan pernah di produksikan serta terletak pada lapangan yang tidak diusahakan pada suatu wilayah kerja yang terikat kontrak kerjasama dan tidak diusahakan lagi oleh kontraktor. “Dalam pengusahaan sumur tua, pada umumnya masyarakat menemukan sumur – sumurnya terlebih dahulu selanjutnya baru diusulkan untuk diusahakan melalui wadah  KUD atau BUMD dengan prosedur pengusahaannya sesuai Permen ESDM No.
01/2008” jelas Wiko. Wiko menambahkan bahwa apa yang terjadi di kasus pencurian minyak mentah milik PT Pertamina EP di jalur pipa Tempino – Plaju Sumatera Selatan ini cukup unik dengan keberadaan kilang tradisional yang melakukan aktivitas penyulingan sementara hal tersebut jelas bertentangan dengan aturan Pertamina EP(tim JT)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.