615 Napi Di Lapas Jambi Dapat Remisi Umum
![]() |
(Foto:Tim-JT) |
”Narapidana umum yang mendapatkan remisi umum berjumlah 495 orang dan yang terkait Peraturan Pemerintah(PP Nomor 28 Tahun 2006)dalam kasus narkoba berjumlah 120 orang”.
“Mereka narapidana yang mendapatklan remisi adalah napi yang dapat di bina dan mengikuti peraturan petugas lapas,namun jika sulit di atur atau di bina untuk mendapatkan remisi sulit di capai,hal ini tergantung berkelakukan baik atau buruk napi dalam kehidupan sehari-hari di dalam lapas”,tambah Kalapas jambi.(Tim-JT).