News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

615 Napi Di Lapas Jambi Dapat Remisi Umum

615 Napi Di Lapas Jambi Dapat Remisi Umum

(Foto:Tim-JT)

The Jambi Times – Jambi – 615 orang narapidana dapat remisi umum pada 17 Agustus 2013 tepatnya dalam Rangka HUT RI Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 68 Tahun,Hendera Eka Putra,Kalapas Jambi Kelas 2A mengatakan kepada wartawan The Jambi Times usai upacara di lapangan dalam Lapas.

”Narapidana umum yang mendapatkan remisi umum berjumlah 495 orang dan yang terkait Peraturan Pemerintah(PP Nomor 28  Tahun 2006)dalam kasus narkoba berjumlah 120 orang”.

“Mereka narapidana yang mendapatklan remisi adalah napi yang dapat di bina dan mengikuti peraturan petugas lapas,namun jika sulit di atur atau di bina untuk mendapatkan remisi sulit di capai,hal ini tergantung berkelakukan baik atau buruk napi dalam kehidupan sehari-hari di dalam lapas”,tambah Kalapas jambi.(Tim-JT).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.