Milik SK Mengajar di TT, Edy Purwanta Sebut Santi Wirda Tidak Pernah Melapor
JAMBI – Kepala SMAN Titian Teras (TT) H. Abdurahham Sayoeti, Edy Purwanta, membantah seluruh tudingan Santi Wirda, atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana yang dilaporkannya ke Polda Jambi. Edy mengatakan, Santi Wirda memiliki SK mengajar di SMAN TT, tertanggal 1 Maret 2013.
Dikonfirmasi wartawan, Minggu (28/7), Edy mengatakan SK tersebut berasal dari Dinas Pendidikan provinsi Jambi dengan nomor 478/KEP/DISDIK 1.1/III/2013 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Edy menyebutkan, pada kolom jabatan baru, Santi Wirda yang sebelumnya menjabat sebagai staf seksi peningkatan mutu UPTD BPKG, ditugaskan sebagai guru SMAN TT.
“Ada dua orang lainnya yang juga tercantum di lapiran SK, yakni Robert dan Rizka Lestari. Mereka melapor ke sekolah, tapi Pak Santi tidak melapor,” sebut Edy.
Edy juga kembali menegaskan jika laporan ke Gubernur Jambi bahwa Santi Wirda tidak masuk mengajar selama satu tahun tidaklah benar. Pasalnya, SK
tersebut berlaku sejak bulan Maret 2013.
“Kita bukan mengadu ke Pak Gubernur. Kita bicara sesuai fakta. Juga tidak ada pembunuhan karekter terhadap Pak Santi. Namun SK mengajar Pak Santi (di SMAN TT, red) ada, namun kita tidak tahu mengapa tidak melapor dan masuk mengajar,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jumat (26/7) lalu Santi Wirda melaporkan Edy Purwanda dan seorang guru SMAN TT bernama Dwi Sapto Nugrahanto ke Polda Jambi. Keduanya disebutkan Santi Wirda telah melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya, dengan menyebut ia tidak masuk mengajar selama satu tahun kepada Gubernur Jambi.
Terkait laporan tersebut, Edy purwanta mengaku menghormati proses hukum yang ditempuh oleh Santi Wirda. “Proses hukum kami hormati, namun kami tidak berniat melakukan pencemaran nama baik,” ujar Edy.
Reporter : Ikbal Ferdiyal
