News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kepala SMAN TT Dipolisikan

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kepala SMAN TT Dipolisikan

JAMBI – Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri Titian Teras (SMAN TT) H. Abdurrahman Sayoeti, Edy Purwanta, serta salah seorang guru SMAN TT, Dwi Sapto Nugrahanto, Jumat (26/7) sore tadi dilaporkan ke Polda Jambi oleh Santi Wirda. Keduanya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik,
sebagaimana bukti laporan nomor TBL/B-189/VII/2013/Jambi/PA SIAGA OPS ‘B’.

Kepada sejumlah wartawan, Santi Wirda mengatakan permasalahan ini bermula pada 16 Juli 2013 lalu, saat Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus (HBA), berkunjung ke SMAN TT. Saat berdialog dengan gubernur, Dwi Sapto Nugrahanto membeberkan bahwa Santi Wirda bersama seorang guru lainnya yang bernama Robertus Bangun Samiaji, sudah satu tahun tidak masuk mengajar. Saat itu, kata Santi Wirda, Kepala SMAN TT, Edy Purwanta, juga memberikan penjelasan kepada gubernur.

Pengakuan tersebut direspon gubernur dengan menyatakan bahwa Santi Wirda dan Robertus Bangun Samiaji terancam dipecat, sebagaimana diberitakan sejumlah media massa. “Pemberitaan tersebut berdampak psikologis pada saya dan keluarga saya. Ini pembunuhan karakter, dan mematikan karir PNS saya,” kata Santi Wirda, yang ditemui di Mapolda Jambi.

Terkait hal ini, Santi Wirda mengatakan Edy Purwanta selaku kepada sekolah tidak melakukan kroscek sebelum menyampaikan laporan kepada gubernur. Dikatakannya, ia tidak pernah menerima surat pemindahan untuk ditempatkan di SMAN TT.

“Berdasarkan SK Gubernur Jambi Nomor 824.4/62/BKD tentang Mutasi Pindah PNS tanggal 21 Juni 2011, saya dipindahkan dari Kepala SMKN 1 Berbak ke UPTD Sekolah Bertaraf Internasional Provinsi Jambi, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2011,” bebernya.

Kemudian berdasarkan SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi jambi Nomor 617/KEP/DISDIK 1.1/III/2012 tentang Penugasan PNS Pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Santi Wirda mengaku terhitung tanggal 1 April 2012, ia ditugaskan sebagai Banpim pada Seksi Peningkatan Mutu UPTD Balai Peningkatan Kompetensi Guru (BPKG) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

“Jadi, hingga saat ini saya tidak memiliki SK fungsional sebagai guru. Saya juga tidak memiliki SK Gubernur mengenai mutasi dari UPTD Sekolah Bertaraf Internasional ke SMAN Titian teras, dan sampai sekarang saya juga tidak menerima tunjangan fungsional guru. Dalam kurung waktu satu tahun, mulai 17 Juli 2012 hingga 17 Juli 2013, saya juga tidak tercantum dalam SK Distribusi Mengajar pada SMAN Titian teras, demikian juga dengan daftar kehadiran, karena terhitung mulai tanggal 1 Maret 2012, saya sudah ditugaskan di BPKG Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Jadi bagaimana bisa saya
dikatakan satu tahun tidak masuk mengajar,” bebernya.
Reporter : Ikbal Ferdiyal

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.