News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

2002 Sampai 2016 PT. SAL di Duga Tipu Ribuan Petani,

2002 Sampai 2016 PT. SAL di Duga Tipu Ribuan Petani,


The Jambi Times - Merangin - Kasus Dugaan manipulasi data yang dilakukan PT. Sari Aditya Loka (Sal), terhadap masyarakat ribuan penerima plasma di enam Desa Merangin,  tiga Desa  Kabupaten Sarolangun, sejak tahun 2002 hingga tahun 2016 ini terbongkar.

Enam Desa Kabupaten Merangin tersebut, yakni Desa Sungai Sahut, Desa Bungo Antoi, Desa Muara Delang, Desa Sinar Gading, Desa Bungo Tanjung, dan Desa Rawa Jaya di Kecamatan Tabir Selatan.

Tiga Desa lainya, di Kabupaten Sarolangun ialah, Desa Bukit Suban, Desa Mentawak Baru, Desa Pematang Kabau Kecamatan Air Hitam.

Sejauh ini, menurut hasil investigasi Asosiasi Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), bahwa ada enam pelanggaran yang  dilakukan PT. Sal dalam kontrak kerjasama dengan penerima plasma.

Pertama, luas kebun untuk kebutuhan petani 8536 hektar, atau terbagi 4268 kapling.  Namun, dalam realisasinya pihak PT. Sal, melebihi dari luas kebutuhan petani sekitar 9970 hektar.

Kemudian, dana Escrow Accont, yang dipakai perusahan tanpa ada persetujuan dari penerima plasma. Selain itu, dana 70 parsen, dari produksi antara Prakredit dan akat kredit dipakai pihak perusahaan.

Kemudian, jatah tanah pembagian kurang dari dua hektar perkapling. Lahan petani yang dijadikan dua tempat, namun sertifikatnya hanya satu tempat. dari itu semua Apkasindo Merangin, menghitung kerugian petani plasma terhitung dari tahun 2002 sebesar 58 Milyar hingga tahun 2016 ini.

'' Ya, Apkasindo Merangin, menemukan adanya pelanggaran pihak PT. Sal terhadap 2073 KK petani penerima plasma di Kabupaten Merangin, dan Kabupaten Sarolangun," ungkap Joko ketua Apkasindo Merangin menuturkan ke media Senin (7/3).

Joko menceritakan, dari enam temuannya, anak cabang PT. Astra tersebut, mereka terkesan sengaja mengangkangi Surat  Keputusan Menteri Pertanian (Skep-Mentan) no. 232/KPTS/KB.S10/90/100490 tentang juklak Kebun Plasma.

" Menurut hasil Investigasi kami, pihak PT Sal terkesan sengaja melanggar Surat Keputusan Menteri Pertanian, no. 232 tentang juklak pengalihan kebun Plasma untuk meraup keuntungan dari Praktek kotornya itu," beber Joko.

Selanjutnya, Joko juga menegaskan dalam hal ini pihak PT Sal harus bertanggung jawab, supaya mengembalikan hak ribuan warga Kecamatan Tabir Selatan Kabupaten Metangin, dan Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun.

" Kita minta pihak PT Sal, bertangung jawab, supaya menganti rugi uang masyarakat yang di gerogoti sejak tahun 2002  hingga 2016 saat ini," tegas Joko

Sementara, pimpinan PT Sal, Farid Maqruf, dikonfirmasi terkait dugaan manipulasi data yang dilakukan pihaknya mengakui adanya persengketaan terkait dana escrow account yang menjadi persoalan dengan masyarakat hitam ulu dan sekitarnya.

"Memang ada, itu kan sudah lama, dan ini sudah pernah di sidangkan," singkatnya.

Ketika dimintai keterangan lebih jauh lagi, Farid mengatakan akan mengklarifikasikannya lagi usai sepulangnya dari cuti nya di Solo Jawa Tengah.

"Saya sekarang sedang cuti di solo, nanti saya pulang saya akan cek lagi datanya," kata Farid sambil menutup Hpnya. (Lik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.