News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Menteri AHY, Segera Tuntaskan Kasus Penyerobotan Tanah di Provinsi Jambi

Menteri AHY, Segera Tuntaskan Kasus Penyerobotan Tanah di Provinsi Jambi



Setelah diangkat sebagai Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terlihat lebih sering aktif di media sosial dengan berbagai konten yang terkesan lebay. Baliho bintang 4 dan unggahan foto berdua dengan gambar dirinya sebagai menteri, memuji proyek IKN selangit seperti menutup mata terkait kasus sengketa tanah proyek IKN yang merugikan warga.

Tindak tanduk Menteri baru ini seperti tidak menunjukan empati terhadap masyarakat yang menderita karena tanahnya diserobot. Faktanya, sebagai Menteri ATR/BPN, AHY memiliki tanggung jawab besar untuk menyelesaikan berbagai masalah terkait kasus tanah di Indonesia.

Center for Budget Analysis (CBA)  menekankan pentingnya kerja cepat dan konkret dari menteri AHY, agar kasus penyerobotan tanah di berbagai daerah segera dituntaskan. 

Contohnya kasus penyerobotan lahan yang terjadi di Provinsi Jambi. Kasus ini  telah dilaporkan ke Polda Jambi sejak tahun 2019, Berdasarkan Surat penyelidikan No.Sp. Lidik/126/II/Res.1.2/2019/Ditreskrimum, tertanggal 20 Februari 2019, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari Polda Jambi.

Dalam kasus ini, tanah seluas 2000 hektar dalam bentuk Surat Keterangan Tanah (SKT) dan 320 hektar dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM) diduga diserobot oleh seorang pengusaha sawit tanpa memberikan kompensasi kepada pemilik sah. 

Dampaknya, warga yang merupakan pemilik sah tanah tersebut, mengalami kesulitan ekonomi akibat ulah mafia tanah yang berusaha merebut hak milik mereka secara tidak sah. Warga yang menjadi korban telah berupaya melapor ke pihak berwenang, namun hingga saat ini belum ada kejelasan terkait penanganan kasus ini.

Dengan demikian, Center for Budget Analysis menuntut agar Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono, segera mengambil tindakan konkret untuk menyelesaikan kasus penyerobotan tanah di Provinsi Jambi dan memberikan keadilan kepada pemilik sah tanah yang menjadi korban.

Jajang Nurjaman

Koordinator CBA

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.