News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Polri dan DLH Segel PT PAL Sungai Gelam

Polri dan DLH Segel PT PAL Sungai Gelam



The Jambi  Times, MUAROJAMBI |  Penyegelan dan Penghentian kegiatan produksi PT. Prosympac Agro Lestari (PAL) oleh Dinas Lingkungan Hidup Muarojambi 

 Penyegelan tersebut bertempat  di PT. Prosympac Agro Lestari (PAL) yang beralamat di Desa Sidomukti  Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi (20/10).

Kegiatan penyegelan PT. Prosympac Agro Lestari (PAL) oleh Dinas DLH Muarojambi menindaklanjuti penyegelan yang telah dilaksanakan pada Kamis 23 Februari 2023 yang lalu bahwa telah dilakukan penyegelan dan penghentian kegiatan produksi yang merupakan tindakan terhadap sanksi administratif pembekuan perizinan berusaha PT. Prosympac Agro Lestari (PAL) oleh Dinas Lingkungan Hidup Muarojambi dan dihadiri langsung oleh Dir Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, S.I.K., M.H, Kasubdit III Dit Reskrimum Polda Jambi Kompol M. Aulia Nasution, S.I.K, Kadis Nakertrans  Muarojambi Ermandes Ibrahim, S.STP, Kadis DLH Muarojambi Evi Sahrul, S.P.l, Kasat Pol PP & Damkar Muaro Jambi Drs. Indra Gunawan, M.H, PPLH Dinas Lingkungan Hidup Muaro Jambi Ibu Ratnawati, S.H., M.H, Kapolsek Sungai Gelam Iptu Raden Dedi Wardhana Gaos, S.H, Kasat Intelkam Polres Muarojambi Iptu Mulyadi, Babinsa Desa Sidomukti Serka Purba, Manajer PT. Prosympac Agro Lestari (PAL) Bpk. Ardiansyah.

Personil Pengamanan dalam kegiatan penyegelan dan penghentian kegiatan produksi PT. Prosympac Agro Lestari (PAL), sbb 1 Peleton Personil Polres Muarojambi,  1 Regu Personil Polsek Sungai Gelam,  1 Peleton Personil Pol PP  Muarojambi.

Rangkaian kegiatan  penyegelan dan penghentian kegiatan PT. Prosympac Agro Lestari (PAL) oleh Dinas Lingkungan Hidup Muarojambi.

Dirkrimum Polda Jambi dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muarojambi beserta rombongan tiba di PT. Prosympac Agro Lestari (PAL) dilanjutkan kegiatan penyegelan mesin Produksi Scepfler Inklen, mesin Panel dan melarang adanya aktifitas di dalam PT. Prosympac Agro Lestari (PAL).

Berdasarkan hasil pelaksanaan pengawasan sanksi administratif Paksaan Pemerintah terhadap PT. Prosympac Agro Lestari pada tanggal 16 Februari 2023 dengan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muarojambi Nomor : 090/67/SPT/DLH, Tanggal 13 Februari 2023 dan Surat Perintah Tugas Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, ST.32/PPSA/PSA/GKM.0/2/2023, Tanggal 10 Februari 2023, maka disimpulkan bahwa PT. Prosympac Agro Lestari tidak melaksanakan Sanksi Paksaan Pemerintah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi Nomor : 11/Kep.Dis/DLH/2022 tanggal 08 Desember 2022 tentang Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT. Prosympac Agro Lestari .

Sehubungan dengan hal tersebut, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup Muarojambi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 495 ayat (1) huruf Juncto Pasal 499 ayat (4) dinyatakan bahwa Penghentian pelanggaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui pemasangan plang penghentian pelanggaran tertentu dan/atau garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup untuk itu pada hari ini PPLH Dinas Lingkungan Hidup Muarojambi melakukan Penyegelan dan Penghentian seluruh kegiatan produksi pabrik yang merupakan mekanisme terhadap Sanksi Administratif Pembekuan Perizinan Berusaha kepada PT. Prosympac Agro Lestari, Setiap orang dilarang melakukan kegiatan produksi pada pabrik ini.

Ada beberapa penyampaian dalam kegiatan penyegelan dan penghentian kegiatan PT. Prosympac Agro Lestari (PAL) oleh

Dinas Lingkungan Hidup Kab. Muaro Jambi. Kadisnakertrans Kab. Muaro Jambi Bpk. Ermandes Ibrahim, S.STP.

"Benar bahwa tujuan dan maksud dari Kegiatan hari ini di lokasi Pabrik PT. PAL untuk melakukan Penyegelan kembali oleh Dinas Lingkungan Hidup Kab. Muarojambi".

Pihak Pemerintah sangat mendukung adanya Pabrik PT. PAL dalam penyerapan tenaga k

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.