Ketua Kelompok Tani Usaha Lestari Akan Surati Dewan Pers
The Jambi Times, SAROLANGUN | Tugas dan fungsi wartawan sebenarnya sangat dibutuhkan oleh kalangan Publik, agar dapat memberikan dan mengembangkan informasi yang akurat, jujur dan terpercaya terhadap berita yang akan di sebar luaskan.
Sebelum melakukan penulisan naskah pemberitaan wartawan perlu melakukan konfirmasi, verifikasi dan klarifikasi terhadap nara sumber maupun sumber berita agar berita yang di mua akurat dan berimbang, wartawan juga hanya melayani hak jawab.
Namun Ketua Kelompok Tani Usaha Lestari, yang berada di Desa Mentawak Ulu, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, sangat menyayangkan terkait dengan pemberitaan yang telah ditayangkan oleh salah satu media online, kabarterkini.com pada beberapa hari lalu, terkesan menyuplai berita yang tidak berimbang dan tidak akurat yang telah menjadi konsumsi publik",ungkap Ketua Kelompok Tani Usaha Lestari (IK) kepada The Jambi Times saat di wawancarai di rumah kediaman nya.
Menurut Ketua Kelompok Tani Usaha Lestari (IK) oknum wartawan kabarterkini.com Nurdianto hanya melakukan konfirmasi melalui pesan singkat via whatsapp, kepada Ketua Kelompok Tani Usaha Lestari, namun jawaban yang di berikan oleh Ketua Kelompok Tani Usaha Lestari (IK) tidak di muat oleh Nurdianto selaku wartawan kabarterkini com, di dalam isi berita tersebut ungkap (IK).
Adapun isi berita yang telah ditayangkan oleh media online kabarterki.com menurut IK ngawur, karena apa yang tertulis di dalam isi pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan l",cetus IK lagi kepada media online ini.
Menurut Ketua Kelompok Tani Usaha Lestari (IK) bahwa Nurdianto selaku wartawan kabarterkini com hanya menerima informasi sepihak dari narasumber yang terkesan ada unsur sakit hati.
Selaku Ketua Kelompok Tani Usaha Lestari Desa Mentawak Ulu, Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun (IK) mengatakan kepada Media saat di wawancarai, semenjak berita tersebut ditayangkan nomor telepon wartawan online kabarterkini com, Nurdianto tidak bisa di hubungi, hingga saat ini Nurdianto, belum menuliskan hak jawab yang telah saya sampai, jadi saya sangat merasa dirugikan", tutur IK.
Menurut IK otomatis saya merasa dirugikan oleh narasi berita tersebut, saya akan melayangkan surat laporan kepada Dewan Pers berdasarkan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, karena media online kabarterkini. com telah menghilangkan hak jawab saya", tutup IK dengan nada serius.(DM)
Awak media online The Jambi Times mencoba menghubungi Awak Media Khabar Terkini com melalui via telpon WhatsApp namun telpon tersebut memanggil, berarti Handphone nya sedang dalam tidak aktif hingga berita ini di tayangkan (DM).
