News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Lagi, Kejari Muarojambi Ungkap Kasus Korupsi Pamsimas

Lagi, Kejari Muarojambi Ungkap Kasus Korupsi Pamsimas



The Jambi Times, MUAROJAMBI |Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) Di Desa Rukam Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muarojambi Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Muarojambi Nomor : PRINT- 01/L.5.19/Fd.1/05/2023 tanggal 04 Mei 2023, Jaksa Penyidik melakukan penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) Di Desa Rukam Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muarjambi Tahun Anggaran 2022. 

Kronologi Perkara :

Bahwa awalnya berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 667 / KPTS / M / 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 347 / KPTS / M / 2022 tentang Penetapan Lokasi dan Besaran Bantuan Kegiatan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Tahun Anggaran 2022, Desa Rukam Kec. Taman Rajo Kab. Muaro Jambi mendapat dana sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBN untuk kegiatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS).

Pada bulan Juli 2022 dilaksanakan Sosialisasi Program PAMSIMAS dari Sdr. SYAIFUL ANWAR selaku Pendamping PAMSIMAS bidang Pemberdayaan di Kantor Desa Rukam yang dihadiri oleh masyarakat Desa Rukam.

Selanjutnya berdasarkan SK Kepala Desa Rukam Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi Nomor 03 Tahun 2022 tanggal 08 Agustus 2022 dibentuk Kelompok Masyarakat Tirta Rukam tahun 2022 untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan RKM yang diketuai oleh JANGCIK. Setelah itu, ditindaklanjuti dengan Surat Kontrak Nomor : 10 / PKS – APBN / Pamsimas / MJ / 2022 tanggal 30 Agustus 2022 dengan waktu pengerjaan / pelaksanaan selama 108 hari kalender dan yang melakukan perikatan dalam kontrak tersebut adalah PPK an. ARYA PANDYAJATI A, ST. M.Eng (dari Balai Pemukiman PU) dan Ketua POKMAS an. JANGCIK, yang mana isi dari surat kontrak tersebut berisikan RKM yang dibuat Pokmas dengan rincian Sumber Dana APBN 90 % sebesar Rp. 400.000.000,- dan Kontribusi Masyarakat 10 % sebesar Rp. 44.000.000,- 

Mekanisme pencairan dana kegiatan Pembangunan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) di Desa Rukam Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi tahun 2022 ada 2 tahap yaitu :

Tahap I dilakukan setelah perjanjian kerjasama sebesar 70 % dari nilai total BPM yaitu sejumlah 280.000.000,- dengan progres fisik keuangannya nol.

Tahap II sebesar 30 %  dengan progres fisik dan keuangan (50%) sejumlah Rp. 120.000.000,-

Ketua Pokmas dengan didampingi oleh Fasilitator Tehnik dalam menentukan progress pekerjaan pembangunan menara air tersebut berdasarkan kira-kira saja, tanpa melakukan penghitungan tertentu, dan data dukung yang digunakan dalam menentukan progres tersebut adalah berdasarkan penampakan bangunan saja.

Laporan pertanggungjawaban anggaran tahap I sudah disampaikan Pokmas dan Fasilitator kepada ARYA PANDYAJATI selaku PPK dan sudah di lakukan pemeriksaan atau verifikasi terhadap kelengkapan laporan tersebut dan telah dilaporkan kepada Sdr. EVRY selaku Kuasa Pengguna Anggaran, sedangkan terkait laporan pertanggungjawaban anggaran tahap II belum disampaikan kepada ARYA PANDYAJATI sampai saat sekarang ini, padahal pekerjaan tersebut telah habis waktu dibulan pertengahan Desember tahun 2023 dan setelah di telusuri karena administrasi belum lengkap dan pekerjaan belum selesai sampai sekarang;

Ternyata sampai saat ini pekerjaan tersebut belum selesai dan belum bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, adapun Kegiatan yang belum terlaksana atau belum selesai adalah Pembangunan Spam berupa Pekerjaan bangunan saringan pasir cepat, pekerjaan bangunan air rator, perapian bangunan menara air, pekerjaan pelaksanaan jaringan pipa dan aksesori, dan pemasangan jaringan sambungan rumah.

Bahwa pembangunan SPAM tersebut tidak selesai dikerjakan karena uang tersebut telah habis dipakai oleh Ketua POKMAS untuk kepentingan pribadinya.

Hasil Penyidikan :

Sejauh ini Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, yang terdiri dari :

SUKRAMIN : Kepala Desa Rukam

ARYA PANDYAJATI : Pejabat Pembuat Kontrak (PPK) Air Minum

EVRY BIAKTAMA : Kepala Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

RUSLAN : Koordinator Tim Persiapan 

SAIFUL ANWAR : Fasilitator Pemberdayaan

ZULKARNAIN : Koordinator Tim Pengawas

MEYDI HARLIA PRATIWI : Bendahara POKMAS

MENTARI : Fasilitator Teknik PAMSIMAS

DEDI ISLAMI : Koordinator Tim Pelaksana

IING FATRA INDIRA : Fasilitator Tenik PAMSIMAS

HERWINDO : Koordinator PAMSIMAS

MAIYO : Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM)

HENDRA : Kepala Tukang pembangunan SPAM

SUPRIYADI : Kepala Tukang pembangunan SPAM (pengganti hendra)

NOFRIZEN : Provincial Coordinator (PC) atau Tenaga Pendamping

 Dari hasil pemeriksaan, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa 67 dokumen terkait. 

Dan saat ini Tim Penyidik bersama dengan Inspektorat Provinsi Jambi sedang melakukan perhitungan kerugian negara akibat kejadian tersebut. Dan tentunya Tim Penyidik sudah mengantongi nama yang dalam waktu dekat, setelah cukup bukti, akan segera kami tetapkan sebagai tersangka.(**)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.