News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Saiful Roswandi: Komisi Informasi Provinsi Jambi Lakukan 'maladministrasi'

Saiful Roswandi: Komisi Informasi Provinsi Jambi Lakukan 'maladministrasi'

   (Keterangan foto: pertempuan antara Komisi Informasi Provinsi  Jambi dengan The Jambi Times di fasilitasi oleh pejabat Ombudsmen RI Perwakilan Provinsi Jambi di kantor Ombudsman jalan Mpu Sendok Solok Sipin )

The Jambi Times, JAMBI | Cepat diprosesnya pengaduan pelayanan publik di Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi ini membuat pelapor sangat berharap kepada lembaga independen milik negara ini  dengan melakukan pertemuan para pihak secara obyektif sesuai alur skema dan prosedur peraturan berdasarkan perundang - undangan yang berlaku.

Atas laporan pelapor dari PT  Pusat Penerangan Terkini yang memiliki jenis usaha media online The Jambi Times dugaan maladministrasi Komisi Informasi Provinsi Jambi akhirnya terbukti.

Berdasarkan surat nomor: T/0438/LM.44-06/0160.2022/X/2022 tertanggal 12 Oktober 2022 perihal: Penutupan Laporan menyatakan di alenia kedua telah menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang pada intinya Ombudsman berpendapat bahwa telah ditemukan maladministrasi berupa pemberian hasil keputusan lebih dari 3 (tiga) hari kerja sejak dibacakan dan tidak menggangu pengajuan keberatan Pelapor namun telah memperoleh penyelesaian pada tahap pemeriksaan.

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 38 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan laporan dinyatakan ditutup menurut Pasal 28 ayat (1) huruf b Peraturan Ombudsman RI Nomor 48 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan.

Beberapa waktu lalu, Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Jambi Saiful Roswandi juga mengatakan beberapa kali yang diulang-ulang saat pertemuan para pihak di kantor Ombudsman,' bahwa ada maladministrasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Jambi'.

Tapi sayang empat Komisioner yang memutuskan Salinan Putusan KI Provinsi Jambi, Indra Lesmana, Siti Masnidar, Zamharir dan A. Taufiq Helmi tidak gentle tidak dapat hadir dan hanya di kuasai oleh tenaga ahli hukum nya.

Menurut Hendra Tenaga Ahli KI,alasannya karena"Komisioner tidak dapat hadir karena ada kegiatan lain", 

Atas surat dengan nomor diatas, menurut pelapor sangat mengapresiasi kinerja Ombudsman, cepat, dan tidak berlarut-larut.

Zainul Abidin, Sabtu (22/10) pagi mengatakan," terima kasih atas penyelesaian ini, namun tetap akan di bahas langkah hukum selanjutnya jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Jambi.pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum sesuai mekanisme.

Apakah akan digugat ke Pengadilan Umum karena telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) atau kepihak kepolisian sebab maladministrasi itu sama dengan tindak pidana, bisa perdata bisa juga pidana.

Bagaimana mungkin bisa mengatur sisa hari yang sangat singkat hanya dua atau tiga hari untuk melakukan upaya banding ke PTUN dengan jumlah perkara sebanyak tujuh salinan putusan"jelas Zainul.

Tujuh salinan keputusan tersebut berasal dari Badan Publik dengan Termohon dari Diskominfo Tanjab Timur, Sarolangun, Tebo, Bungo, Merangin, Sungai Penuh dan Kerinci.

The Jambi Times sebenarnya berharap tujuh diskominfo tersebut wajib membuka laporan anggaran  kerjasama kontrak dengan media karena ada dugaan yang ditutupi khususnya lama nya proses pencairan namun Komisi Informasi Provinsi Jambi tidak mengabulkan permintaan Pemohon dan juga lambat nya memberikan salinan putusan kepada Pemohon hingga Pemohon mengajukan pengaduan kepada Ombudsman.

Ditambahkan lagi, berdasarkan laman resmi ombudsmen.go.id, maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik.

Maladministrasi ada berbagai macam seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, tindakan diskriminatif, permintaan imbalan, dan lainnya. 

Tidak hanya oleh Pemerintah, tindakan Maladministrasi bisa jadi juga dilakukan oleh BUMN, BUMD, BHMN maupun badan swasta atau bahkan perseorangan.

Maladministrasi adalah sebuah perbuatan melanggar hukum. Terdapat beberapa jenis tindakan maladministrasi yang sering terjadi. 

Pertama, penundaan berlarut, yaitu dalam proses pemberian pelayanan umum kepada masyarakat, seorang pejabat publik secara berkali-kali menunda atau menulur waktu sehingga proses administrasi tersebut tidak tepat waktu sebagaimana yang telah ditentukan, sehingga mengakibatkan pelayanan publik yang tidak ada kepastian.

Kedua, penyalahgunaan wewenang yaitu tindakan seorang pejabat publik yang menggunakan wewenangnya (hak dan kekuasannya untuk bertindak) melebihi apa yang seharusnya dilakukan sehingga tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, serta menjadikan pelayanan publik tidak dapat diterima secara baik oleh masyarakat. 

Ketiga, penyimpangan prosedur yaitu dalam proses pelayanan publik ada tahapan kegiatan yang dilalui untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik, namun dalam proses pelayanan publik seringkali terjadi pejabat publik tidak mematuhi tahapan yang telah ditentukan dan secara patut sehingga masyarakat tidak memperoleh pelayanan publik secara baik. (MED/RED)



Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.