Komisi Informasi Provinsi Jambi Resmi Dilaporkan ke Ombudsman
The Jambi Times, JAMBI | Tujuh Badan Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) wilayah kota dan kabupaten di Provinsi Jambi telah diputuskan oleh Komisi Informasi Provinsi Jambi .
Tujuh Diskominfo tersebut adalah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Sarolangun, Tebo, Bungo, Merangin, kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.
Namun pihak Pemohon tidak menerima dari hasil keputusan yang diterbitkan oleh Komisi Informasi Publik Provinsi Jambi karena multi tafsir dan menduga menghambat upaya Pemohon untuk banding ke PTUN.
Jelas pada Undang Undang Ketebukaan Informasi (KI) Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi yang berbunyi ; "dalam hal permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik"
Lain Undang Undang lain pula Peraturan Komisi untuk ditafsirkan.
Peraturan Komisi Informasi Publik Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik Pasal 28 ayat (2) yang berbunyi; "permintaan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara (a).tertulis dengan datang langsung kepada Badan Publik; atau (b)tertulis yang dikirimkan melalui surat elektronik (email).
Cukup jelas ada perbedaan antara 'secara langsung' dan 'datang langsung', dalam Undang Undang dan PERKI tidak disebutkan secara jelas yang datang langsung apakah Pemohon atau utusannya atau juga pihak kedua seperti jasa pengiriman Pos Indonesia atau J&T.
Sedangkan Pemohon mengirim permintaan melalui dua cara seperti di atas yaitu dikirim secara langsung dan datang langsung melalui pihak kedua juga dikirim melalui email.
Justru Putusan Komisi Informasi Publik Provinsi Jambi , oleh majelis berpendapat bahwa semua permintaan Pemohon yaitu tujuh Diskominfo kota dan kabupaten tidak melalui tahapan prosedur yang benar menurut PERKI Nomor 1 Tahun 2021.
Dan akhirnya memutuskan, menyatakan Komisi Informasi Provinsi Jambi tidak mempunyai kewenangan untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan sengketa a quo.
Dalam UU Ketebukaan Informasi dan PERKI, dalam Putusan a quo tidak ada satu ayat pun yang menjelaskan soal a quo yang dimaksud oleh Komisioner KI Provinsi Jambi.
Kejanggalan dalam Putusan Komisi Informasi Publik Provinsi Jambi ini bukan hanya pada PERKI diatas tetapi sidang pun dilakukan hanya berlangsung dua kali saja yaitu ajudikasi pertama dan sidang pembacaan putusan.
Sidang ajudikasi nonlitimasi ini tercepat yang di lakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Jambi.
Menurut Ketua Majelis Komisi Informasi Provinsi Jambi Indra Lesmana beberapa waktu lalu saat sidang mengatakan," karena permohonan Pemohon sama meminta berupa data media kerjasama, biaya berita, perjalanan dinas,biaya web Diskominfo beserta kontrak dan lainya tahun 2021 dan 2022".
Selain itu juga hasil keputusan dari tujuh Diskominfo diterima oleh Pemohon pada Senin 12 September 2021 padahal putusan sidang 30 Agustus 2021 yang lalu.
Berarti 14 hari pasca sidang Pembacaan Putusan, Pemohon baru menerima hasilnya
Akibatnya Pemohon tidak bisa melakukan upaya banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena waktu tersisa sudah habis 14 hari .
Ada apa dengan Komisi Informasi Provinsi Jambi menunda pemberian Putusan dari tujuh Diskominfo tersebut ?
Anehnya lagi pihak Komisi Informasi Provinsi Jambi saat sidang pembacaan Putusan yang mana Pemohon saat itu tidak hadir, usai sidang pembacaan Putusan, Pemohon menghubungi pegawai dan petugas Komisi Informasi Provinsi Jambi melalui WA mengenai permintaan surat putusan pada 30 Agustus lalu.
Pegawai dan petugas Komisi Informasi Publik Provinsi Jambi mengatakan 'bahwa putusan nya lagi direvisi sedangkan petugas lainya mengatakan 'kata siapa di revisi, hanya ada perubahan titik(.) dan Koma (,).
Zainul Abidin selaku Pimpinan PT. Pusat Penerangan Terkini media The Jambi Times ,Senin (12/09) menjelaskan bahwa ketua dan anggota sidang dalam mengambil keputusan nya tidak profesional sehingga banyak kejanggalan yang di rasakan dan merugikan pihak Pemohon.
Ditambah lagi kesalahan soal Putusan nomor: 009/VIII/KIP-JBI/PSI/2022 dan Putusan nomor:012/VIII/KIP-JBI/PSI/2022 dengan satu Badan Publik yaitu dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bungo.
Dengan cara demikian dari keputusan tersebut, Pemohon mengambil langkah untuk melaporkan masalah ini ke Ombudsman Perwakilan Jambi.
Karena upaya banding ke PTUN sudah tidak ada waktu dan tidak ada kesempatan lagi akibat pemyerahan surat keputusan di perlambat oleh pihak Komisi Informasi Publik Provinsi Jambi.b(tim).