News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Pejabat Dinas PUPR Provinsi Jambi Ditetapkan Tersangka

Pejabat Dinas PUPR Provinsi Jambi Ditetapkan Tersangka



The Jambi Times, JAMBI | Kejaksaan Negeri Kabupaten Tebo Provinsi Jambi terus menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam proyek Jalan Padang Lamo mulai dari simpang Logpon  Desa Teluk Kuali Kecamatan Tebo Ulu  -  Desa Tanjung  Kecamatan VII Koto  Kabupaten Tebo.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat ke pihak Kejari Tebo, berdasarkan laporan tersebut bahwa ada indikasi penyimpangan dalam proyek peningkatan dan perawatan Jalan Padang Lamo tahun 2017 hingga 2020 dengan sumber anggaran APBD Provinsi Jambi dari pos anggaran di Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Berdasarkan keterangan pers dari pihak Kejari Tebo, Kamis 14 April 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tebo  Dinar  Kripsiaji menetapkan  3 orang menjadi  tersangka, 3 tersangka tersebut berinisial  TS, II dan S.

Inisial tersebut adalah:

1.  Ir. Tetap  Sinulingga selaku Kepala bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Kabid DPUPR) Provinsi Jambi dan juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK)  di proyek tersebut.

 


2.  H. Ismail Ibrahim selaku  Kontraktor yang mengerjakan proyek Jalan Padang Lamo.

3. Suarto selaku Direktur  PT. Nai Adhipati Anom.

Hasil penyelidikan pihak Kejari Tebo bahwa ada pekerjaan pengaspalan yang tidak sesuai  dengan nilai kontrak  dan di duga proyek tersebut juga di-fiktif-kan sebesar Rp.7,3 M.

Namun belum bisa dipastikan berapa kerugian negara karena masih di audit oleh pihak BPKP sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam masalah tersebut.

Kejari Tebo juga tetap akan mengusut kasus proyek pada tahun 2019. Dalam kasus ini pihaknya sudah meminta keterangan sebanyak 63 orang saksi dan Kajari telah mengeluarkan surat perintah (sprin) penyelidikan dalam proyek jalan Padang Lamo selama empat tahun berturut-turut.

Kejari juga menyampaikan bahwa  3 orang tersangka belum dilakukan penahanan dengan alasan  selagi mereka korporatif  namun jika tidak maka pihaknya akan melakukan penahanan dengan cara paksa. 

Perlu diketahui jarak antara simpang Logpon Desa Teluk Kuali ke Desa Tanjung di dua kecamatan ini mencapai jarak sekitar 58,9 KM dengan waktu tempuh mencapai 1 jam 35 menit, metode ini berdasarkan hitungan di google.

(kjrt/rd)



 

 



Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.