Diduga Hina Soekarno, Repdem Laporkan Haikal Hassan ke Bareskrim Polri
The Jambi Times, JAKARTA | Diduga menghina proklamator Ri Soekarno, pendakwah Ustaz Haikal Hassan Baras dipolisikan oleh sayap Partai PDIP, Repdem (Relawan Perjuangan Demokrasi). Laporan dilayangkan Repdem ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (11/2/2022) sore.
"Kami merasa dirugikan sebagai kelompok nasionalis Soekarnois, karena Repdem sebagai pengikut Bung Karno yang berjejaring di 34 Provinsi dan 500 Kabupaten/Kota menyayangkan apa yang dikatakan Haikal Hassan," ujar Ketum DPN Repdem Wanto Sugito di Bareskrim Polri.
Diduga, video tersebut merupakan video lama yang kembali viral. Dalam video itu, Haikal Hassan yang biasa disapa Babe Haikal menyebut Soekarno tukang penjarakan ulama.
Wanto menjelaskan, pelaporan itu datang langsung dari Repdem bukan dari PDIP atau Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Dia menilai pelaporan bagian dari pelurusan fakta sejarah yang telah dipelintir oleh Haikal Hassan dalam video yang kembali viral.
"Pelaporan ini untuk menghilangkan potensi-potensi konflik horizontal di masyarakat, sehingga kita berharap ke depan menjadi efek jera kepada saudara Haikal Hassan," jelasnya.
Dalam laporannya, pihak Repdem membawa sejumlah barang bukti di antaranya video Haikal Hassan yang diduga melakukan penghinaan terhadap Bung Karno.
Rencananya, pihak Repdem akan menyematkan pasal ujaran kebencian dalam pelaporan tersebut.
Sementara itu Ketua DPN Repdem Bidang Keagamaan dan Ketuhanan serta Ketua Tim Advokasi Pelaporan Irfan Fahmi mengatakan bahwa pihaknya diminta melengkapi berkas pelaporan oleh penyidik Polri.
Dalam laporannya, pihak Repdem membawa sejumlah barang bukti di antaranya video Haikal Hassan yang diduga melakukan penghinaan terhadap Bung Karno.
Rencananya, pihak Repdem akan menyematkan pasal ujaran kebencian dalam pelaporan tersebut.
Irfan Fahmi juga mengatakan bahwa pihaknya diminta melengkapi berkas pelaporan oleh penyidik Polri.
"Pada prinsipnya Bareskrim welcome terhadap laporan kami ke Haikal Hassan, tapi kami diminta lengkapi berkas, jadi kemungkinan Senin atau Selasa kami kembali lagi," ujarnya usai masuk ke ruang SPKT Bareskrim Polri.
Adapun berkas yang harus dilengkapi ialah surat-surat internal secara organsiasi. Sebab pihak Repdem melaporkan Haikal Hassan bukan atas nama individu melainkan organsasi.
Maka berkas-berkas organisasi Repdem harus dilampirkan juga dalam pelaporan tersebut.(**)

