Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Dibekuk Satres Narkoba Polres Muarojambi
The Jambi Times, MUARO JAMBI |Tim opsnal satresnarkoba polres Muarojambi mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu-sabu di pos security SPBU Jaluko.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja melalui Kasi Humas AKP Amradi saat dikonfirmasi Media ini,Minggu,(23/01/22) membenarkan atas penangkapan dua orang pria yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu.
AKP Amradi Membenarkan ada Penangkapan terjadi pada kamis tanggal 20 Januari 2022 sekira pukul 16.00 Wib,tepatnya TKP pertama di Pos Security SPBU PT. Sinar Cahaya Meta Rt. 20 Desa Mendalo Darat Kecamatan Jaluko Kabupaten Muarjambi dan TKP kedua RT 07 Kelurahan Penyengat Rendah Kecamatan Telanai Pura Kota Jambi.
"Penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang bernama K (26) berada di TKP pertama di pos Security SPBU PT. Sinar Cahaya Meta,saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti jenis dua paket kecil sabu dan alat hisapnya,"terangnya AKP Amradi.
Lanjut dikatakan Amradi,dari keterangan Pelaku K (26) mendapatkan barang Narkotika tersebut dari R (37) yang beralamat di RT.07 Kel.penyengat rendah kota Jambi,dari keterangan Pelaku K,Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muarojambi langsung bergerak menuju ke lokasi kedua kerumah Pelaku R.
"R (37) ditangkap didepan rumahnya,dan petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap pakaian pelaku R,dari penggeledahan tersebut ditemukan dua buah paket kecil jenis sabu didalam kantong celana R"kata Amradi
Ditambahkan Amradi ,petugas juga melakukan penggeledahan di rumah Pelaku R dan ditemukan 2 (dua) buah tas pinggang berwarna hitam serta 1 (satu) unit timbangan digital warna Hitam.
Dari keterangan Pelaku R bahwa benar narkotika yang disita dari K berasal dari R dan narkotika jenis sabu yang ada pada R serta K didapat oleh R dari D, yang beralamat di Kelurshan Penyengat Rendah Kota Jambi.
Dari hasil informasi R personil melanjutkan kerumah D namun D tidak ada lagi dirumah (Kabur) selanjutnya para kedua pelaku langsung dibawa kepolres Muarojambi untuk dilakukan pemeriksaan.
Sementara itu Amradi mengatakan,untuk barang bukti yang berhasil diamankan dan disita dari K (26), 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu, 1 (satu) set Alat Hisap Sabu, 1 (satu) buah botol permen warna putih, 1 (satu) unit Handphone Oppo Reno5 F warna Hitam, 1 (satu) tas gendong warna hitam biru, uang tunai Rp. 700.000,- hasil penjualan sabu, 1 (satu) unit HP Oppo F11 warna hitam, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam, 1 (satu) set alat hisap sabu.
"Dan barang bukti dari R (37) 2 (dua) paket kecil Narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 3 (tiga) Ball Plastik Klip Bening Kosong, 1 (satu) buah kotak Lampu merk Vor Eco, uang tunai sejumlah Rp. 5.000.000,- ,2 (dua) buah tas Pinggang warna hitam, 1 (satu) unit HP Oppo Reno4 F warna biru, 1 (satu) unit HP Oppo warna hitam,"tuturnya.
"Saat ini Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009."tutupnya (sbh)