The Jambi Times, BEKASI |Sejumlah pohon yang berada di sepanjang jalan Kabupaten menuju Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi , Jawa Barat ditebang.
Penebangan pohon yang diduga dilakukan oleh salah seorang yang dekat dengan Pemerintah Desa Sukaraya ini membuat suasana jalan yang tadinya terlihat sejuk menjadi panas karena menjadi lahan terbuka.
Untuk diketahui, pohon dapat menghasilkan oksigen 1,2 kg/pohon/hari, Membuat teduh/sejuk, menyerap panas 8x lebih banyak, Menjaga kelembaban, Membuat keindahan.
Pantauan dilapangan, Sabtu(11/11/2021) kemarin sejumlah pohon yang sudah ditebang ini tergeletak di pinggir jalan, dekat KP Sifa.
Menurut penuturan salah satu warga, mengatakan pohon yang ditebang tersebut adalah jenis mahoni, berumur sekitar belasan tahun yang ditanam jauh dari pemerintahan sebelumnya.
“Tadinya sangat isejuk tapi sekarang jadi panas. karena disepanjang jalan yang ditanami pohin ini pinggirnya adalah sawah, kan jadi terbuka dan tidak sejuk lagi” ucap kepada wartawan.
Sementara itu, lstap Desa Sukaraya kaur Umum mengakui penebangan pohon tersebut tidak sepenuh tahu.
Hal ini diatur dalam peraturan daerah nomor 5 tahun 2002, tentang ketertiban umum dalam pasal 6 poin E di jelaskan dilarang memanjat,memotong menebang pohon dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalur hijau, kecuali apabila hal tersebut untuk kepentingan dinas.
Sedangkan pada Bab V111, pasal V1, tentang ketentuan pidana, dijelaskan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Perda dapat di ancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan ,atau denda sebesar _besarnya Rp 5 juta.
Tidak bisa sembarang ,tebang pohon ada Perdanya ,kecuali dinilai mengganggu akses keluar masuk jalan, itupun harus diganti ,biasa 20 atau 30 pohon tergantung diameter pohon yang sudah ditebang dan diwajibkan Paula untuk .menanamnya kembali.
Adapun alur untuk permohonan izin pemangkasan atau penebangan pohon penghijau pada ruas jalan Kabupaten Bekasi warga harus mengajukan surat permohonan kepada Kepala dinas PUPR Kabupaten Bekasi, itupuh harus dilampirkan indetitas pemohon, IMB dan nomor yang bisa dihubungi.
Kemudia disposisi kepala dinas ke kepala bidang untuk dilakukan pengecekan lokasi bersama tim.
Laporan hasil disampaikan ke kepala dinas dan apabila di setujui permohon untuk penebangan diminta menandatangani surat pernyataan kesanggupan penggantian bibit pohon.
Dan apabila tidak di izinkan pemohon akan mendapatkan surat balasan .
Bagi pemohon yang di izinkan pohon diminta mengirimkan bibit pohon ke PUPR melalui bidang pertamanan.kemudian di buatkan surat izin penebangan atau pemangkasan hanya untuk satu kali telang dengan jangka waktu 14 hari kerja setelah surat terbit.
Jadi tidak bisa sembarang tebang ada prosedurnya, tegasnya (sgd)