News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Sejumlah Pohon Ditebang, Saat ini Kondisi Jadi Panas

Sejumlah Pohon Ditebang, Saat ini Kondisi Jadi Panas


The Jambi Times, BEKASI |Sejumlah pohon yang berada di sepanjang jalan Kabupaten menuju Kecamatan  Sukatani  Kabupaten  Bekasi , Jawa Barat ditebang.

Penebangan pohon yang diduga dilakukan oleh salah  seorang yang dekat dengan   Pemerintah Desa Sukaraya  ini membuat suasana jalan yang tadinya terlihat sejuk menjadi panas karena menjadi lahan terbuka.
Untuk diketahui, pohon dapat menghasilkan  oksigen 1,2 kg/pohon/hari, Membuat teduh/sejuk, menyerap panas 8x lebih banyak, Menjaga kelembaban, Membuat keindahan.
Pantauan dilapangan, Sabtu(11/11/2021) kemarin sejumlah pohon yang sudah ditebang ini tergeletak di pinggir jalan, dekat KP Sifa.
 Menurut penuturan salah satu warga, mengatakan pohon yang ditebang tersebut adalah jenis mahoni,  berumur sekitar belasan tahun yang ditanam jauh dari pemerintahan sebelumnya.
“Tadinya sangat isejuk  tapi sekarang jadi panas. karena disepanjang jalan yang ditanami pohin ini pinggirnya adalah sawah, kan jadi terbuka dan tidak sejuk lagi” ucap  kepada wartawan.
Sementara itu, lstap  Desa Sukaraya kaur Umum mengakui penebangan pohon tersebut  tidak sepenuh tahu.

Hal ini diatur dalam peraturan daerah nomor 5 tahun 2002, tentang ketertiban umum dalam pasal 6 poin E di jelaskan dilarang memanjat,memotong menebang pohon dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalur hijau, kecuali apabila hal tersebut untuk kepentingan dinas.

Sedangkan pada Bab V111, pasal V1, tentang ketentuan pidana, dijelaskan  pelanggaran terhadap  ketentuan dalam Perda dapat di ancam dengan pidana  kurungan paling lama enam bulan ,atau  denda sebesar _besarnya Rp 5 juta.
Tidak bisa sembarang ,tebang pohon ada Perdanya ,kecuali dinilai mengganggu akses keluar masuk jalan, itupun harus  diganti ,biasa 20 atau 30  pohon tergantung diameter pohon yang  sudah ditebang  dan diwajibkan Paula untuk .menanamnya  kembali.
Adapun alur untuk permohonan izin pemangkasan atau penebangan pohon penghijau  pada ruas jalan Kabupaten  Bekasi warga harus mengajukan  surat  permohonan  kepada Kepala dinas PUPR  Kabupaten Bekasi, itupuh harus dilampirkan indetitas pemohon, IMB dan nomor yang bisa dihubungi.

Kemudia disposisi kepala dinas ke  kepala  bidang untuk dilakukan pengecekan lokasi bersama tim.
Laporan hasil disampaikan ke kepala dinas dan apabila di setujui permohon  untuk penebangan  diminta menandatangani surat pernyataan kesanggupan  penggantian bibit pohon.

Dan apabila tidak di izinkan pemohon akan mendapatkan surat  balasan .
Bagi pemohon yang di izinkan pohon diminta mengirimkan bibit pohon ke PUPR  melalui  bidang pertamanan.kemudian di buatkan surat izin penebangan atau pemangkasan hanya untuk satu kali telang  dengan jangka waktu 14 hari kerja setelah surat terbit.
 Jadi tidak bisa sembarang tebang  ada prosedurnya, tegasnya (sgd)


 

 


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.