Jawaban Fakta Atas Keterangan Dewan Pers di Sidang MK Terkait Putusan PMH di PN hingga PT
The Jambi Times, JAKARTA |Berikut ini salah satu pertimbangan Majelis Hakim yang tidak diungkapkan Dewan Pers pada sidang di MK dan siaran pers yang dikirim ke media massa, sebagai berikut :
Menimbang, bahwa tentang eksepsi, Majelis Hakim tingkat banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama, bahwa eksepsi
Tergugat (Dewan Pers) tersebut tidak mengenai kewenangan pengadilan serta eksepsi tergugat tersebut sudah memasuki pokok perkara, oleh karenanya eksepsi Tergugat (Dewan Pers) tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk verklaard);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 13 Februari 2019 Nomor 235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst. tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan, selanjutnya Majelis Hakim tingkat banding mengadili sendiri yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini;
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Jakarta Pusat tanggal 13 Februari 2019 Nomor 235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst. yang dimohonkan banding tersebut;
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
DALAM POKOK PERKARA :
- Menolak gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat untuk seluruhnya;
Silahkan kawan-kawan baca isi putusan PN dan PT yang kami bagikan bersama keterangan ini.
Agar terang benderang dan jelas bahwa tidak benar PT mengesahkan peraturan DP terkait UKW tidak harus lewat BNSP.
Menurut Wilson Lalengke selaku pengugat saat itu menjelaskan kepada The Jambi Times, Kamis (11/11) bahwa Dewan Pers tidak jujur di MK, dengan tidak menyebutkan bahwa Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan 4 hal:
1. Menerima permohonan banding dari penggunggat/pembanding;
2. Membatalkan putusan PN Jakarta Pusat;
3. Monolak eksepsi tergugat/terbanding (DP);
4. Mengadili sendiri perkara tersebut, yang hasilnya menolak gugatan penggugat/pembanding.
(Med/Red()