Korupsi 94,5 Milyar Digunakan pelaku Untuk Usaha Esek-esek
The Jambi Times, JAKARTA |Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait penyalahgunaan Pemberian Dana Kredit Tanpa Agunan Briguna dari Kantor Cabang BRI Jakarta Tanah Abang sebesar Rp 94,5 miliar terus membuat banyak kejutan.
Salah satunya, ternyata ide awal untuk menggunakan identitas fiktif diduga berasal dari Kevin yang merupakan kolega terdakwa Jasmina Julie Fatimah. Jasmina Julie Fatimah adalah Dirut PT Jasmina Asri Kreasi (JAK) sendiri. Namun Jasmina sendiri tidak menjelaskan identitas lengkap koleganya tersebut.
“Ide penggunaan identitas palsu itu datang dari Kevin. Dia mengatakan, jika pihak bank menolak dokumen pihak A bisa menggunakan dokumen pihak B. Tugasnya bagian penagihan,” kata Terdakwa Jasmina, saat ditanya di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis sore (28/10/2021) lalu.
Hal itu, diungkapkan Jasmina saat persidangan mengagendakan Pemeriksaan Terdakwa.
Selain Jasmina, turut juga diperiksa 4 Terdakwa lainnya dari PT Jasmina Asri Kreasi (PT JAK), yakni Max Julisar Indra, Sunarya alias Rian, Annatasia Rany Nur, serta mantan Manajer BRI Cabang Tanah Abang, Shinta Dewi Kusumawardhany.
Pasalnya, kata Jasmina, perusahaan yang bergerak di bidang “jasa” hiburan yakni Jasa Hiburan pada Tempat-Tempat di Dunia Malam alias bisnis esek-esek, membutuhkan dana.
Sebab dirinya kerap ditolak pihak bank ketika akan mengajukan pinjaman, lantaran ketidaklengkapan dokumen pegawainya.
Hal itu juga diakui Terdakwa Max Julisar Indra, yang ternyata adalah kekasih gelap dari Terdakwa Jasmina Julie Fatimah itu.
“Seperti pihak bank meminta E-KTP pegawai. Sedangkan pegawai kami rata-rata belum memiliki KTP elektronik,” ungkap kekasih gelap terdakwa, Max Julisar Indra.
Selain penggunaan data bodong, menurut pengakuan Terdakwa Shinta Dewi Kusumawardhany di hadapan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, dirinya diarahkan Yoga yang menjabat sebagai Manajer Pemasaran BRI Tanah Abang.
“Saya diarahkan oleh Pak Yoga, yakni Manajer Pemasaran BRI, untuk menerima dokumen PT JAK. Sebab dia (Yoga) sudah mempunyai pengalaman saat bekerja di BRI Sunter, Jakarta Utara,” jawab Shinta mengakui.
Skrenario Pembobolan BRI Cabang Tanah Abang Dilakukan ‘Orang Dalam’
Jadi Terdakwa, Bekas Manajer Shinta Dewi Kusumawardhany ‘Nyanyi’ di Persidangan.
Bekas Manager Relationship BRI Cabang Tanah Abang, Shinta Dewi Kusumawardhany nyanyi di persidangan.
Wanita yang sudah ditetapkan sebagai Terdakwa dalam kasus dugaan pembobolan Bank BRI Cabang Tanah Abang mencapai nilai Rp 94,5 miliar itu mengakui adanya skenario dan keterlibatan ‘orang dalam’ BRI Cabang Tanah Abang.
Dalam ‘nyanyiannya’ pada persidangan, Shinta Dewi Kusumawardhany menyebutkan ada skenario persekongkolan jahat dengan PT Jasmina Asri Kreasi (PT JAK) dalam pemberian kredit fiktif bodong.
Shinta Dewi Kusumawardhani mengakui, dirinya diperintahkan oleh mantan Pimpinan Cabang Bank BRI Cabang Tanah Abang, untuk melakukan kerja sama dengan PT Jasmina Asri Kreasi (PT JAK).
Hal itu diungkapkan oleh Shinta dalam sidang lanjutan Pemeriksaan Terdakwa perkara Kredit Fiktif Bank BRI cabang Tanah Abang dengan PT JAK yang merugikan Negara sebesar Rp 95.404.225.425.
“Awalnya itu kan saya disuruh Pak Yoga untuk prospek PT Jasmina Asri Kreasi. Waktu itu Pak Yoga dikenalkan oleh Pak Kevin. Itu di KCP Pasar Tanah Abang. Karena waktu itu Pak Yoga Pjs Pimcab, kayak pengganti gitu. Karena sementara Pimcab-nya itu belum ada,” ujar Shinta saat diperiksa sebagai Terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis, (28/10/2021).
Shinta mengaku, pertama kali berkunjung ke PT JAK didampingi oleh Yoga dan Kevin. Mereka bertemu Direktur Utama PT Jasmina Asri Kreasi (PT JAK), Jasmina Julie Fatima, untuk melakukan prospek pemaparan mengenai Program BRI Briguna.
Setelah itu, lanjut Shinta, Yoga yang saat itu sebagai Pimpinan Kepala Cabang di Bank BRI Cabang Tanah Abang langsung mengeluarkan Surat Perjanjian Kerja Sama (PKS).
“Sama Pak Yoga waktu itu dibikin PKS untuk kerja samanya. Pak Yoga waktu itu juga menjelaskan prospeknya bagus, karena gaji karyawannya besar-besar. Ibu Jasmin juga menjelaskan kalau gaji karyawannya itu di bayar kes. Tapi kalau dapat BRI Guna bisa dipindahkan ke BRI,” terang Shinta.
Shinta melanjutkan, alasan Yoga mengeluarkan Surat Perjanjian Kerja Sama tersebut karena tingginya gaji karyawan PT JAK.
Pengakuan Jasmina, lanjutnya, PT JAK bergerak di bidang penyediaan Jasa Hiburan pada Tempat-Tempat di Dunia Malam alias bisnis esek-esek, di beberapa tempat di Jakarta.
“Jadi kan Ibu Jasmin itu agensi. Dia penyedia pekerjanya. Nah, dia kan UPT-nya di Hotel Malioboro. Nah, itu misalkan kalau mau kerja sama Ibu Jasmin, ada kayak semacam tebusan gitu Pak istilahnya. Nah, Ibu Jasmin nalangin tebusan itu,” terang Shinta.
Shinta mengungkapkan, sebelumnya Yoga yang pernah bertugas di Bank BRI Cabang Sunter itu pernah melakukan kerja sama dengan PT JAK.
“Kenapa Pak Yoga yakin penghasilannya besar? Ya karena Pak Yoga pernah menjabat Kepala di BRI Sunter. Di situ ada juga Ibu Jasmin. Dia itu tanggungannya besar, gajinya juga besar-besar,” katanya.
Selain itu, Shinta juga mengaku bahwa uang yang ditransfer dari Bank BRI Cabang Tanah Abang langsung ke rekening Direktur Utama PT JAK atas nama Jasmina Julie Fatima.
“Waktu itu saya tanya, mau ditransfer ke mana? Saya tanya ke Pak Rian. Pak Rian suruh transfernya ke Ibu Jasmin,” ungkap Shinta.***