Konflik Dampak Debu, Dana Kimpensasi Capai puluhan juta
The Jambi Times,SUMSEL |Seiring dengan konflik angkutan batubara dan polemik permasalahan pembayaran kompensasi debu yang diakibatkan oleh perusahaan transportir Batubara yang melewati jalan umum .
" Memang kami ajukan seluruh perusahaan ini untuk bikin jalan sendiri , Sebelum buat jalan sendiri , Perusahaan harus peduli kepada masyarakat ,walaupun bsgaimana , masyarakat jangan jadi korban debu , itu terlalu," Gerutu Kartini , Ketika dibincangi awak media dikediamannya .
Menyebut tentang kompensasi debu terhadap terhadap sejumlah perusahaan misalnya PT BSR , PT RUBS , PT BMS , PT DAS , PT LDP serta kemungkinan perusahaan transportir Batubara lainnya yang pengumpulan dan distribusinya dilakukan oleh Kartini melalui Persatuan Peduli Lingkungan Merapi Timur ( PPLMT ).
" .....Tuntutan kami ni mesti setiap perusahaan 10 juta - 10 juta itu , Harus dio pake per ton , Tonase angkutan batubara itu ...." Jelas Kartini
Sebagaimana diketahui , CSR adalah pendekatan bisnis dengan memberikan atensi dan pembangunan yang berkelanjutan dengan memberikan manfaat ekonomi ,sosial , dan lingkungan dan aktivitas perusahaan maupun pemangku kepentingan.
Aktifitas sebuah perusahaan yang tentunya berkemungkinan untuk beresiko dan berpotensi terhadap lingkungan ( Damage Of Enviroment ) . Tentunya dengan keberadaan CSR perusahaan , Diharapkan dapat membantu dan meminimalisir efek sistemik dan resiko yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan tertentu.
Berdasarkan UU Perseroan Terbatas dan PP No 47 /2012 yang menyebutkan bahwa besaran dana CSR tidak spesifik , Sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan itu sendiri . Namun tetap diperhitungkan berdasarkan kepatutan dan kewajaran .
Menanggapi hal tersebut , Kapolres Lahat AKBP Ahmad Gusti Hartono SIK , Ketika dihubungi awak media Menyebutkan bahwa persolan tersebut sebenarnya bersumber pada konflik kompensasi yang diinginkan warga terhadap perusahaan transportir Batubara di wilayah kabupaten Lahat .
" Itu adalah permasalahan permintaan kompensasi debu akibat dari konflik angkutan batubara melewati jalan umum " Terang Kapolres Ahmad Gusti Hartono kepada awak media .
Terpisah Rozi Arbiansyah saat di hubungi via washap menyebut ,Iuran tersebut memang sudah menjadi kesepakatan dari beberapa perusahaan tambang untuk memberikan bantuan kepada masyarakat kec. Merapi yang terkena dampak Debu..
Kita sangat menyadari bahwa aktifitas pengangkutan batu bara saat ini masih menjadi polemik di masyarakat karena perusahaan tambang masih menggunakan jalan umum, yang seharusnya menggunakan jalan khusus, sesuai pergub no 74 tahun 2018.
Kami dari asosiasi atau perkumpulan hauling Angkutan batu bara Lahat mencoba untuk menjadi jembatan bagi perusahaan dan masyrakat. Agar tidak ada yg di rugikan, ucapnya
(Mrs tn ns)

