KPK Jemput Paksa Pengusaha Asal Tebo Dalam Kasus Suap
Klik videonya DISINI
Sebelumnya dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 22 orang dan saat ini telah diproses hingga persidangan.
Adapun para pihak yang diproses tersebut terdiri dari Gubernur, Pimpinan
DPRD, Pimpinan Fraksi DPRD, dan pihak swasta, 22 orang tersangka tersebut adalah:
1. Zumi Zola, (Gubernur Jambi 2016-2021)
2. Erwan Malik, (Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi)
3. Arfan, (Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi)
4. Saifudin, (Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi)
5. Supriono, (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019)
6. Sufardi Nurzain (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019),
7. Muhammadiyah (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019),
8. Zainal Abidin (Anggota Dprd Provinsi Jambi 2014-2019),
9. Elhehwi (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019),
10. Gusrizal (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019),
11. Effendi Hatta (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019),
12. Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang (Swasta)
13. Cornelis Buston (Ketua DPRD)
14. AR. Syahbandar (Wakil Ketua DPRD)
15. Chumaidi Zaidi (Wakil Ketua DPRD)
16. Cekman (Fraksi Restorasi Nurani)
17. Tadjudin Hasan (Fraksi PKB)
18. Parlagutan Nasution (Fraksi PPP)
19. FR (Fahrurrozi/ anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019)
20. AEP (Arrakhmat Eka Putra/anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-
2019)
21. WI (Wiwid Iswhara/anggota DPRD
Provinsi Jambi periode 2014-2019) dan
22. ZA (Zainul Arfan/anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019).
Perkara ini diawali dengan sebuah kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017 yang kemudian dalam perkembangannya, KPK menemukan indikasi dan mengungkap bahwa praktek uang “ketok palu”
tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD Tahun 2018 namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD Tahun 2017.
Mencermati berbagai fakta selama proses persidangan ditambah dengan dukungan bukti permulaan yang cukup maka KPK menaikkan status perkara ini ketahap Penyelidikan dan berlanjut ketahap
Penyidikan dengan menetapkan status Tersangka PS (Paut Syakarin) selaku pihak Swasta.
Tersangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Konstruksi perkara, diduga telah terjadi para unsur Pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang “ketok palu”, menagih kesiapan uang “ketok palu”, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek
dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600juta per orang.
Para unsur Pimpinan Fraksi dan Komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang “ketok palu”, menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp400juta, hingga Rp700juta
untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100juta, Rp140juta, atau Rp200 juta.
Tersangka PS sebagai salah satu Pengusaha asal Kabupaten Tebo yang diduga berperan antara lain sebagai penyokong dana dan pemberi uang ketok palu tambahan untuk para anggota Komisi III DPRD Jambi dengan besaran masing-masing Rp150 juta terkait RAPBD Provinsi Jambi TA 2017.
Pemberian uang oleh tersangka PS diduga agar perusahaan miliknya bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi 2017.
Jumlah dana yang disiapkan oleh Tersangka sekitar sejumlah Rp2,3 Miliar, dengan pembagian sebagai berikut:
Uang sebesar Rp325 juta pada November 2016 pemberian uang oleh Tesngka PS melalui Hasanudin kepada Effendi Hatta
di lapangan parkir Bandara Sultan Thaha Jambi sebagai titipan untuk 13 orang anggota Komisi III yang masing-masing mendapatkan Rp25 juta perorang dan sudah dibagikan oleh Zainal Abidin kepada 13 anggota Komisi III di salah satu hotel di Bogor Jawa Barat saat dalam acara Bimtek.
Uang sebesar Rp1,950 Miliar sekitar akhir Januari 2017 bertempat di rumah Tersangka PS kembali dilakukan pemberian uang
oleh Tersangka PS kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin di rumah Tersangka PS sebesar Rp1,950 Miliar yang kemudian diserahkan oleh Effendi Hatta dan Zainal Abidin kepada 13 anggota Komisi
III lainnya.
Tersangka telah dilakukan pemanggilan secara patut untuk dilakukan pemeriksaan. Namun yang bersangkutan mangkir sehingga dilakukan upaya paksa penangkapan pada Sabtu, (7/8) kemarin yang bertempat di Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebo Tengah Kabupatem Tebo, Jambi oleh Tim Penyidik dengan
berkoordinasi dan dibantu oleh jajaran satuan Reskrim Polres Tebo, Jambi.
Untuk kepentingan proses penyidikan, KPK menahan tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai, Minggu ini 8 Agustus 2021 sampai dengan 27 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Dan akan dilakukan isolasi mandiri (isoman) selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 sebagai pemenuhan protokol
kesehatan pencegahan dan penyebaran Covid -19 dilingkungan Rutan KPK.
Dalam penyidikan perkara dugaan korupsi suap DPRD ini, KPK telah dilakukan penyitaan uang dengan jumlah sekitar Rp8,075 M.
KPK menyampaikan Terima Kasih atas dukungan dan bantuan serta kerjasama dengan Polres Tebo sebagai bentuk Seinergitas sesama aparat penegak hukum.
Sumber:KPK
